Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangan terkait pemecatan Joko Widodo beserta keluarganya dari PDI Perjuangan (PDIP). Jimly menghargai hak PDIP untuk memutuskan pemberhentian anggotanya sesuai aturan internal partai, tanpa memandang alasan yang mendasarinya.
Menurut Jimly, keputusan PDIP untuk memecat keluarga Jokowi dapat memberikan dampak positif bagi internal partai. Soliditas internal dapat diperkuat, dan partai juga dapat mendapatkan apresiasi dari pihak luar atas ketegasan sikapnya untuk berada di luar pemerintahan.
Jimly menekankan bahwa dalam sistem demokrasi konstitusional, diperlukan kekuatan pengimbang terhadap pemerintahan. Hal ini penting untuk menjaga sistem hukum dan etika kehidupan bernegara yang sehat.
Sebelumnya, PDIP resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Pemecatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan No.1649/KPTS/DPP/XII/2024, yang ditetapkan pada 14 Desember 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.
Dalam surat keputusan itu, PDIP menyebutkan alasan pemecatan Jokowi karena menyalahgunakan kekuasaan, mengintervensi Mahkamah Konstitusi, serta melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai. PDIP juga menilai Jokowi mendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) alih-alih pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP.
PDIP menegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar kode etik dan disiplin partai dapat diberikan sanksi berupa pemecatan, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok