
Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan baru yang memberikan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, kesempatan untuk memperoleh pengampunan melalui mekanisme "denda damai".
Dalam kebijakan ini, pelaku tindak pidana dapat terbebas dari jerat hukum dengan membayar sejumlah uang yang ditentukan. Menkumham menjelaskan bahwa kewenangan untuk menerapkan denda damai kini berada di tangan Kejaksaan Agung, berkat pengesahan Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru.
"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor, karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," ujar Supratman.
Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disepakati oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini dirancang untuk menangani tindak pidana yang merugikan negara, dengan fokus pada pemulihan aset yang hilang akibat korupsi.
Namun, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunan tersebut akan berbentuk Peraturan Jaksa Agung.
"Mekanisme tersebut masih menunggu peraturan turunan. Kami sepakat dengan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung," tambah Supratman.
Meskipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan bersikap sangat selektif dalam penerapannya. Presiden berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi, sambil memastikan pemulihan aset negara tetap menjadi prioritas utama.
Supratman menegaskan bahwa fokus utama dalam penanganan kasus korupsi adalah pemulihan aset negara. "Yang paling penting bagi pemerintah adalah bagaimana aset yang hilang akibat korupsi dapat dikembalikan," kata Supratman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

