Repelita, Jakarta 26 Desember 2024 - Vonis terhadap Harvey Moeis, yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp212 juta dalam kasus korupsi niaga timah, menuai berbagai komentar, salah satunya dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia.
Mahfud MD menyatakan keheranannya atas putusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam akun media sosial X-nya (@mohmahfudmd), Mahfud menulis, "Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M," tulis Mahfud.
"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tambahnya, menunjukkan kekesalannya atas keputusan tersebut.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi niaga timah. Dalam pertimbangannya, hakim mengurangi vonis dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat karena Harvey tidak terlibat langsung dalam pengurusan dua perusahaan terkait, yakni PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT). Hakim juga menganggap bahwa Harvey hanya membantu temannya, Suparta, dalam kasus ini.
Komentar Mahfud MD ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk tanggapan dari mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Dalam akun X-nya (@susno2g), Susno mempertanyakan sikap Presiden Prabowo dan menteri-menterinya yang dinilai diam terhadap kasus ini.
"Harvey Moeis divonis jauh dari rasa keadilan, kok Presiden Prabowo dan menterinya masih diam?" tulis Susno.
Netizen lainnya juga turut memberikan komentar terkait vonis tersebut. Seorang netizen dengan akun @Muliati6Andi menuliskan, "Kan kemarin Pak Prabowo sudah bilang kalau diampuni, diajari cara diam untuk netizen sama Pak Jokowi. Mau teriak-teriak di medsos nggak ngaruh."
Sementara itu, akun @RatnosuSuratno mengomentari kasus ini dengan menilai bahwa hukum di Indonesia sangat jauh dari rasa adil, "300T mungkin hanya kebagian 205M Pak. Makanya dah maafin saja asal dipastikan yang 300T dikembalikan semua. Diadili juga sangat amat jauh sekali dari rasa adil."
Beberapa netizen membandingkan penegakan hukum di Indonesia dengan yang terjadi di negara lain, seperti kasus Truong My Land, yang melibatkan ratu properti Vietnam yang dijatuhi hukuman mati akibat korupsi senilai 304 triliun rupiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok