Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada Februari tahun depan. Namun, ia mengingatkan bahwa timeline sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan tersebut kemungkinan masih dalam tahap pemeriksaan.
"Perpres pengaturan pelantikan kan tanggal 7 dan 10 Februari. 7 untuk Gubernur, 10 untuk Bupati," kata Afif saat berbicara di seminar peluncuran buku oleh lembaga pemerhati Pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Afif menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 300 gugatan yang masuk ke MK. Dengan banyaknya permohonan tersebut, proses sidang di MK diperkirakan masih berjalan pada bulan pelantikan.
"Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dismissal belum diputus. Proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian," ujarnya.
Afif menambahkan, tahapan ideal pelantikan seharusnya berlangsung setelah 13 Maret 2025.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga menyampaikan bahwa tahapan pelantikan kepala daerah harus melalui proses konsultasi dan kesepakatan dengan berbagai pihak, termasuk Mendagri, MK, DPR, dan Presiden.
"Untuk tahapan pelantikan kepala daerah masih harus dikonsultasikan dan disepakati dengan semua pimpinan, Mendagri, MK, DPR, dan tentu Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang," kata Bima.
Bima memastikan bahwa tahapan pelantikan kepala daerah akan disesuaikan dengan aturan hukum dan tujuan pemilu serentak.
"Seluruh tahapan tentu harus disesuaikan agar sinkron dan sejalan dengan tujuan keserentakan pemilu, dan proses hukum yang tengah berjalan," jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum, terutama karena beberapa calon kepala daerah masih mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita hormati dan sesuaikan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan kita ikhtiarkan agar dapat disesuaikan dengan prinsip keserentakan," tambah Bima.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok