Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kakorlantas soal Usulan Perpanjang STNK, SIM, TNKB Cukup Sekali: Ada Putusan MK

 

Jakarta, 4 Desember 2024 – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan merespons usulan Komisi III DPR yang menginginkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Usulan tersebut disampaikan mayoritas Anggota Komisi III karena biaya perpanjangan yang dinilai memberatkan masyarakat. Menurut mereka, cukup sekali perpanjangan untuk meringankan beban administrasi rakyat.

Irjen Aan menyebut bahwa masalah ini sudah pernah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan menolak permohonan agar SIM, STNK, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berlaku seumur hidup.

"Kenapa SIM diperpanjang setiap lima tahun? Hal ini berkaitan dengan forensik kepolisian. Ada kemungkinan perubahan identitas seseorang, sehingga diperlukan pembaruan data," ujar Aan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.

Namun, Aan menyatakan bahwa Korlantas Polri tetap menghargai dan akan mengkaji lebih lanjut usulan tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan publik terkait SIM, STNK, dan TNKB.

"Tentu kami siap mengikuti regulasi yang ditetapkan. Namun, fokus kami adalah terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, secara tegas meminta agar proses perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB disamakan dengan KTP, yakni cukup dilakukan sekali seumur hidup.

"Proses perpanjangan ini sering menjadi beban bagi masyarakat, baik karena biaya tinggi maupun hambatan administrasi," ujar Sudding.

Menurutnya, biaya tinggi perpanjangan lebih menguntungkan vendor dan pengusaha daripada memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak agar regulasi ini diubah demi keringanan masyarakat.

Usulan ini akan menjadi bahan kajian di Korlantas Polri, sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. (*)


Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved