Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebaiknya bergabung dengan Partai Golkar jika ingin mempertahankan duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Menurut Adi, Golkar yang merupakan partai besar dan saat ini memiliki kursi terbanyak kedua di DPR RI bisa menjadi wadah yang tepat untuk Jokowi dan Gibran. Ia menjelaskan bahwa jika hubungan Jokowi dengan Prabowo tetap terjaga dengan baik, duet tersebut kemungkinan bisa terulang pada Pilpres 2029.
"Kalau hubungan Pak Jokowi dengan Pak Prabowo baik-baik saja, bukan tidak mungkin duet ini akan terulang, Pak Prabowo dengan Gibran. Apalagi Gibran dan Pak Jokowi jadi bagian partai politik tertentu, Golkar sebut saja. Gerindra dan Golkar sudah kuat dan sudah solid, ini menjadi duet ulang yang bisa bertarung di 2029," ujarnya dalam sebuah program yang tayang di YouTube Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Adi menambahkan, untuk menjaga agar Jokowi dan Gibran tetap diperhitungkan oleh Prabowo dan Gerindra, keduanya sebaiknya menjadi kader Partai Golkar.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa hubungan politik Jokowi dan Prabowo bisa saja berakhir karena adanya perbedaan kepentingan politik. "Tapi kalau hubungan politik Jokowi dan Prabowo tidak baik-baik saja, ya pisah jalan. Politik itu cair, sepanjang bulan madunya oke bisa jalan bersama. Tapi kalau bulan madunya berakhir, tidak bisa jalan," tuturnya.
Adi juga mencatat bahwa Gerindra saat ini sedang memetakan partai-partai yang dapat diajak berkoalisi untuk Pilpres 2029. Menurutnya, koalisi antara Gerindra dan PDI-P tidak menutup kemungkinan terjadi, mengingat PDI-P saat ini juga memiliki tokoh sentral yang cukup kuat seperti Pramono Anung yang kini menjadi Gubernur Jakarta. Adi menyebut bahwa Gubernur Jakarta sering kali dianggap sebagai calon potensial untuk maju dalam Pilpres 2029.
Sementara itu, Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution telah dipecat sebagai kader PDI-P. Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan waktu untuk menguji apakah keputusan tersebut tepat atau tidak. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok