Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 - Mantan General Manager PT Antam Tbk periode 2018, Abdul Hadi Aviciena, dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli logam mulia di PT Antam Tbk.
Abdul Hadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Abdul Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 1 Februari 2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, penetapan Abdul Hadi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Abdul diduga tidak melakukan pengawasan terhadap opname stok dan membiarkan penyangga stok butik melebihi batas maksimal.
Pada Agustus 2024, Abdul Hadi didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 152,8 kilogram emas atau senilai Rp 92,25 miliar. Ia juga diduga memfasilitasi transaksi di luar mekanisme resmi dengan Budi Said, seorang pengusaha yang dijuluki "Crazy Rich Surabaya."
Dalam kerja sama tersebut, Abdul mengirimkan 100 kilogram emas kepada Budi Said tanpa surat permintaan resmi. Laporan fiktif pun dibuat untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut.
Akibat perbuatan Abdul Hadi dan Budi Said, PT Antam mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas atau sekitar Rp 1,266 triliun. Abdul Hadi kini dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok