
Cileungsi, 3 Desember 2024 – Kasus polisi membunuh ibu kandung mengguncang warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Aipda Nikson Pangaribuan, anggota Polri yang bertugas di Cikarang, Bekasi, tega menganiaya hingga membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).
Herlina, yang sehari-hari berjualan sembako dan minuman beralkohol di warungnya, dikenal sebagai ibu rumah tangga yang mengelola usaha kelontong. Ketua RT setempat, Hamid, mengungkapkan bahwa warung tersebut memang menjual barang-barang seperti bir, rokok, dan anggur.
Pada Senin (2/12/2024), saat TribunnewsBogor.com melakukan pantauan di lokasi kejadian, tampak kondisi sekitar rumah yang sepi. Bangunan berwarna kuning dengan rolling door hijau tersebut terletak di pinggir Jalan Raya Narogong, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Meskipun lampu depan warung menyala terang, tidak ada aktivitas yang terlihat di sekitar lokasi.
Hamid mengaku baru mengetahui peristiwa tragis ini dari warga sekitar pada pagi hari. "Saya mah engga tau, dikasih tau sama warga katanya pak RT tau ga itu si tante meninggal? Kenapa meninggalnya? Dipukul sama anaknya pake gas 3 kilo," ujarnya.
Setelah kasus ini viral, polisi segera bertindak cepat. Aipda Nikson ditangkap tanpa perlawanan, terlihat dalam kursi roda dalam foto yang beredar di media sosial. Belum ada penjelasan mengenai luka yang diderita oleh Nikson.
(*)
Editor: Elok WA R-ID