Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengaku heran dengan sikap kritis PDI-P terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Rahayu mengungkapkan bahwa saat rancangan beleid tersebut dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), PDI-P mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) yang diwakili oleh kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen," kata Rahayu.
Keponakan Presiden RI Prabowo Subianto itu mengatakan banyak anggota Gerindra saat itu hanya bisa tersenyum dan menggelengkan kepala mendengar respons PDI-P.
"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" ujar Saras.
UU HPP yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal telah mengubah beberapa ketentuan dalam sejumlah undang-undang, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
Dolfie menjelaskan bahwa pembahasan RUU HPP dilakukan berdasarkan surat presiden dan surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan pembahasan dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah.
Dalam pembahasan tersebut, fraksi yang menyetujui RUU HPP adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.
Dolfie juga menjelaskan bahwa PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurut PKS, kebijakan tersebut kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, PKS juga menolak program pengungkapan sukarela harta wajib pajak atau tax amnesty yang sebelumnya juga mereka tolak pada pelaksanaan tahun 2016.
Sementara itu, Dolfie menyatakan PDI-P menyetujui RUU HPP karena beleid tersebut dianggap memperhatikan aspirasi pelaku UMKM. Beberapa bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, dan layanan keuangan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok