Jumlah Korban Pelecehan Terus Bertambah, Psikolog Forensik Minta Pelaku Diberi Label Residivis
NTB, 5 Desember 2024 – Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pemuda difabel asal NTB, I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal dengan sebutan 'Agus Buntung', semakin memprihatinkan. Jumlah korban yang melaporkan tindakan pelecehan tersebut terus bertambah, sementara pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri, menyampaikan simpatinya kepada para korban dan menekankan pentingnya penanganan objektif terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual adalah salah satu kasus paling rumit dan membutuhkan perhatian khusus, baik dari segi psikologis maupun hukum.
Menurut Reza, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan perlindungan yang sangat penting bagi setiap korban kekerasan seksual. Setiap korban, lanjut Reza, harus mendapatkan perhatian penuh tanpa keraguan, termasuk dukungan mental dan perlindungan hukum yang memadai.
Dalam hal ini, Reza juga mengingatkan bahwa pelecehan tidak hanya terbatas pada tindakan seksual tanpa persetujuan atau karena keterpaksaan. Tekanan psikologis yang dialami korban pelecehan dapat berakibat buruk pada kondisi mental mereka, sehingga mereka harus dibela dan diberi perlindungan penuh.
Reza mengungkapkan bahwa semakin banyaknya korban dalam kasus pelecehan ini, seharusnya membuat pelaku mendapat label sebagai residivis. Sebagai seorang psikolog forensik, ia menjelaskan bahwa untuk memberi label residivis pada pelaku, ada empat kriteria yang harus dipenuhi, termasuk pengulangan perbuatan dengan jumlah korban yang terus bertambah.
“Jika pelaku telah mengulangi perbuatannya dengan banyak korban, maka ia harus dianggap sangat berbahaya. Kasus semacam ini membutuhkan hukuman yang lebih berat, baik secara hukum maupun moral,” ujar Reza.
Selain itu, Reza juga mengusulkan agar pelaku diberi hukuman yang lebih berat, termasuk denda tinggi dan pencatatan dalam register pelaku kejahatan seksual. Dengan adanya register yang dapat diakses publik, masyarakat dapat lebih waspada terhadap keberadaan pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.
"Pelaku harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan publik harus dapat mengakses informasi tentang keberadaan mereka untuk menjaga kewaspadaan," tegas Reza.
Kasus ini menambah pentingnya pengawasan terhadap pelaku tindak kejahatan seksual, yang semakin menyadarkan masyarakat tentang perlunya pemberian sanksi tegas terhadap pelaku yang sudah berstatus residivis.(*)
Editor: Elok WA R-ID