Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Pengamat politik Emrus Sihombing menilai bahwa PDI Perjuangan (PDIP) dapat meraih simpati publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Menurutnya, simpati publik kepada PDIP bisa muncul karena penetapan tersangka Hasto yang dianggap sarat dengan kepentingan politik.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Harun Masiku, kasus yang telah mencuat sejak Januari 2020.
"Ketika ada tindakan politik mengobok-obok PDIP dari pemanfaatan kekuasaan hukum, justru bisa PDI jadi melambung, artinya jadi direspons publik," ujar Emrus.
Ia mengingatkan bahwa situasi serupa pernah terjadi pada peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli, saat PDIP masih bernama PDI. Kala itu, terjadi kerusuhan akibat pengambilalihan paksa kantor DPP PDI di Jakarta Pusat oleh massa pendukung Soerjadi yang tidak menerima hasil kongres partai yang memenangkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Peristiwa itu justru menumbuhkan simpati publik kepada PDI.
Emrus menilai bahwa hal serupa tampaknya akan kembali dialami oleh PDIP. Ia menekankan bahwa Hasto bukan tokoh sentral dalam kasus suap tersebut, mengingat tokoh utamanya adalah Harun Masiku.
"Sehingga bisa jadi diberikan dukungan publik kepada PDI Perjuangan terhadap sosok yang bukan tokoh sentral dalam kasus itu. Tokoh sentralnya kan Harun Masiku. Kalau orang lain tersangka, justru ini bisa menaikkan pamor dari orang lain tersebut," tambah Emrus.
Ia juga memprediksi bahwa PDIP akan mendapatkan dukungan publik selama tahun 2025 terkait kasus ini.
"Nanti 2025 akan dapat respons dan dukungan dari publik karena dibuat suatu korban politik. Bisa saja persepsi itu yang muncul di publik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024. Bahkan, Hasto dijerat dalam dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait upaya pengungkapan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
KPK menyatakan akan segera menahan Hasto Kristiyanto yang telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, Harun Masiku hingga kini masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir lima tahun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok