Repelita Bandung - Dodi Rustandi, salah satu terpidana kasus sengketa lahan Dago Elos, Kecamatan Coblong, meninggal dunia di Rutan Kebonwaru pada Selasa. Dodi meninggal akibat serangan jantung.
Jogi Nainggolan, kuasa hukum almarhum, membenarkan kabar tersebut. Sebelum meninggal, Dodi sempat dijenguk oleh istrinya. Setelah istrinya pulang, Dodi kembali ke sel tahanan dan hendak melaksanakan salat. Ketika sedang berwudu, ia tiba-tiba terkena serangan jantung.
"Iya, betul (Dodi Rustandi Muller meninggal dunia). Saat istrinya baru selesai menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung," kata Jogi.
Dodi sempat dibawa ke klinik di dalam Rutan Kebonwaru sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Santo Yusup. Namun, ia dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Jenazah Dodi dimakamkan di tempat pemakaman umum di daerah Rancaekek.
Jogi menyebutkan bahwa almarhum kemungkinan sudah mengidap penyakit jantung sebelum terjerat kasus Dago Elos. Dodi dan kakaknya, Heri Hermawan Muller, telah mendekam di Rutan Kebonwaru selama hampir tujuh bulan.
Kasus hukum Dodi dan kakaknya masih dalam proses kasasi. Jogi memastikan bahwa meninggalnya Dodi tidak akan memengaruhi proses hukum tersebut.
Dodi Rustandi Muller bersama Heri Hermawan Muller divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus sengketa lahan Dago Elos. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah karena menggunakan akta kelahiran dengan keterangan palsu untuk mengklaim lahan tersebut.
Vonis itu dibacakan pada 14 Oktober 2024 dengan menggunakan Pasal 266 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. "Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Heri Hermawan dan terdakwa dua Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syarip.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok