Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, tengah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggunaan helikopter sewaan untuk kepentingan kampanye.
Nama Deddy Sitorus pertama kali disebut dalam sebuah postingan di X melalui akun @Intel_imut yang menyoroti gaya hidup mewahnya, termasuk memamerkan penggunaan helikopter sewaan.
Akun tersebut menyebut bahwa Deddy Sitorus, yang merupakan wakil rakyat, terlihat menggunakan helikopter sewaan milik Pongky Majaya. Dugaan adanya hubungan timbal balik antara Deddy dan Pongky Majaya pun turut disampaikan oleh akun tersebut.
Deddy Sitorus dilaporkan oleh Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK), Hariri, pada Selasa, 17 Desember 2024. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang dilakukan Deddy dengan menggunakan helikopter jenis EC130T2 yang disewa melalui PT MBA untuk kepentingan kampanye.
Hariri menyebutkan bahwa Deddy diduga menggunakan helikopter tersebut sebanyak delapan kali, dengan total durasi penerbangan mencapai 48 jam. Dengan biaya sewa per jam sebesar 4.000 dolar AS, total biaya yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp3.072.000.000. Hariri juga menambahkan bahwa dugaan gratifikasi ini turut berperan dalam kemenangan Deddy Sitorus yang berhasil meraih 59.333 suara dalam Pemilu, mengungguli calon legislatif lainnya.
Kasus ini mengingatkan pada kasus serupa yang melibatkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang sebelumnya menggunakan jet pribadi untuk liburan ke Amerika Serikat bersama istrinya. Kaesang diminta melaporkan apakah penggunaan jet pribadi tersebut merupakan gratifikasi, mengingat statusnya sebagai anak Presiden.
Namun, kasus Kaesang Pangarep berakhir tanpa perkembangan lebih lanjut karena dianggap tidak memenuhi kriteria gratifikasi, mengingat ia bukan pejabat publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

