Repelita, Jakarta, 14 Desember 2024 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan undang-undang yang mengatur pembatasan usia bermain media sosial.
Sahroni menilai aturan tersebut sangat mendesak untuk melindungi anak-anak dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan media sosial.
“UU Pembatasan Usia saya minta sama Bapak Presiden. UU Pembatasan Usia untuk media sosial. Kalau enggak, bahaya ke depan,” ujar Sahroni saat dihubungi.
Menurutnya, semakin banyak anak di bawah umur yang bermain media sosial, yang dengan kemudahan akses saat ini dapat memberikan dampak buruk bagi perkembangan mereka.
“Iya, urgent, karena sudah makin bahaya anak di bawah umur main media sosial yang terbuka lebar seperti sekarang,” ungkapnya.
“Itu bisa merusak semua anak-anak di bawah umur,” lanjut Sahroni.
Dalam usulannya, Sahroni menyebut batas usia minimal untuk bermain media sosial adalah 16 tahun.
“Minimal 16 tahun batasnya,” katanya.
Sebelumnya, Sahroni juga menyampaikan usulan tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, ia menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membuat undang-undang terkait pembatasan usia bermain media sosial.
“Permohonan Terbuka kepada yang Terhormat Bapak Presiden RI Prabowo Subianto yang saya banggakan. Saya bermohon untuk Bapak buat UU melindungi Anak Remaja yang belum cukup umur bermain media sosial,” tulisnya.
“Ini sangat berbahaya Bapak, kalau tidak dibuat UU segera mungkin,” tutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok