Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016, kembali menulis sebuah surat.
Surat tersebut diunggah oleh tim hukum Tom melalui akun @tomlembong yang dikutip redaksi pada Rabu, 27 November 2024. Dalam unggahan itu, Tom menyampaikan kekecewaannya atas putusan praperadilan, namun ia menerima keputusan tersebut dengan hati yang lapang.
“Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang. Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta,” tulis Tom dalam surat yang ditulis dengan pulpen berwarna biru.
Tom juga mengungkapkan apresiasi kepada tim hukumnya, anggota DPR dan DPRD, serta masyarakat yang terus mendukungnya. Ia menegaskan tekadnya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan demi bangsa dan negara.
"Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara," tambahnya.
Tak lupa, Tom mengucapkan terima kasih kepada keluarganya, khususnya ibunya yang merayakan ulang tahun ke-93 pada hari itu.
"Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini," ungkapnya.
Kasus yang menjerat Tom Lembong masih berlanjut, namun ia menyatakan akan terus berjuang demi membela kebenaran dan keadilan.
Keputusan praperadilan terhadap Tom Lembong dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 diumumkan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024.
Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan yang menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Hakim juga menyampaikan bahwa beberapa keberatan yang diajukan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang relevan dengan materi pokok perkara di sidang praperadilan ini, dan menilai bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024, terkait kegiatan impor gula periode 2015-2023 di Kemendag. (*)