Polisi Ungkap Transaksi Narkotika Jenis Sabu di Lapas Tangerang, Satu Tersangka Ditangkap
30 November 2024 – Polisi mengungkap transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang dengan mengamankan seorang tersangka berinisial ODB alias Buluk.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang didasari informasi dari petugas Lapas.
Pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 22.00, petugas Satresnarkoba menerima laporan mengenai paket mencurigakan yang ditemukan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 130,85 gram.
Tersangka Buluk, yang merupakan warga binaan di Lapas, mengakui bahwa dia memesan paket sabu tersebut dari seseorang bernama Coki, yang kini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua bungkus plastik klip berisi sabu, satu kandang burung, dan satu unit ponsel.
Penyidikan lebih lanjut dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian barang bukti yang positif mengandung methamphetamine. Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku lain yang terkait.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)
Editor: Elok Pewarta Repelita*