Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengusaha Kecewa Tak Dilibatkan Penetapan Upah, Prabowo Dipuji Buruh Lebih Baik Dibanding Jokowi

 

Pengusaha mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Mereka menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan masukan dari kalangan pengusaha di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi negara.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, mempertanyakan dasar perhitungan angka 6,5 persen tersebut. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, kenaikan upah seharusnya memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Sarman berharap pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait rumus kenaikan tersebut.

Sarman juga menegaskan bahwa pengusaha perlu dilibatkan dalam perumusan kebijakan upah minimum agar keputusan tersebut tidak membebani dunia usaha. Ia meminta pemerintah untuk mendengar aspirasi pengusaha sebelum menetapkan angka kenaikan upah.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, juga menyoroti ketidakjelasan dasar penetapan kenaikan upah tersebut. Ia khawatir dunia usaha akan kebingungan dalam mengkalkulasi kenaikan biaya yang disebabkan oleh kenaikan upah 6,5 persen.

Di sisi lain, buruh menyambut baik keputusan kenaikan upah ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa meskipun angka 6,5 persen lebih rendah dari tuntutan buruh yang mencapai 8-10 persen, keputusan ini sudah mendekati harapan mereka. Said juga mencatat bahwa deflasi yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir mempengaruhi keputusan kenaikan tersebut, sehingga angka 6,5 persen dianggap rasional.

Jumhur Hidayat, Ketua Umum KSPSI Pembaruan, menilai keputusan Prabowo serius dalam memperhatikan kesejahteraan buruh. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menindak impor ilegal dan membatasi impor barang yang sudah bisa diproduksi dalam negeri dapat meningkatkan permintaan pasar domestik, yang pada gilirannya mendukung sektor industri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berharap baik buruh maupun pengusaha dapat memahami keputusan kenaikan upah ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan pengusaha.

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa keputusan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen diambil setelah melakukan rapat dengan sejumlah menteri dan perwakilan buruh. Menurut Prabowo, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap memperhatikan daya saing dunia usaha. Kenaikan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved