Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Diseret ke Mobil Tahanan, Mengklaim Tak Memiliki Kendaraan Pribadi

Artikel

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung pada Selasa malam (29/10/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula periode 2015-2016.

Mengenakan rompi pink, Tom Lembong terlihat digiring jaksa ke arah mobil tahanan bersama seorang tersangka lainnya berinisial CS.

Tom, yang pernah menjabat sebagai menteri dan Kepala BKPM di pemerintah Presiden Joko Widodo, dikenal sebagai salah satu pejabat dengan harta melimpah.

Namun, uniknya, meskipun memiliki kekayaan yang signifikan, ia mengaku tidak memiliki mobil atau motor pribadi, setidaknya sesuai laporan yang diajukan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2019 silam.

Dalam laporan tersebut, Tom Lembong menyebutkan total kekayaannya mencapai Rp 101,5 miliar, dengan komposisi terbesar berasal dari surat berharga senilai Rp 94,5 miliar.

Baca Juga: Tom Lembong Ditantang Pendukung AMIN Turun ke Jalan Bela Palestina: Jangan Cuma di Ruang AC.

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 180,9 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 2,09 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 4,7 miliar.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

Jaksa menyebutkan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai pada Oktober 2023, sebelum menetapkan Tom dan pihak swasta berinisial CS sebagai tersangka.

CS diketahui merupakan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qodar, menjelaskan keterlibatan Tom dalam kasus tersebut bermula dari hasil rapat koordinasi antarkementerian pada tahun 2015, yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Padahal, menurutnya, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Keterlibatan CS dalam kasus ini mencuat saat Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang membahas kekurangan gula kristal putih di Indonesia sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Abdul Qodar mengungkapkan bahwa CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI, memerintahkan bawahannya untuk bernegosiasi dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Seharusnya, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih, tetapi yang diimpor justru gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Setelah proses tersebut, PT. PPI seolah-olah membeli gula, padahal gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp 16.000, yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13.000.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut sebesar Rp 105 per kilogram,” tambahnya.

Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved