Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula kristal mentah.
Tom Lembong dijadikan tersangka lantaran dianggap menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Pihak Kejaksaan Agung menyebut Tom Lembong memberi izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton yang diolah menjadi gula kristal putih.
Tom Lembong disebut memberi izin kepada perusahaan swasta, padahal yang boleh melakukan impor gula kristal putih hanyalah BUMN.
Kini, dengan statusnya sebagai tersangka, publik pun penasaran mengenai harta kekayaan Tom Lembong.
Pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019, Tom Lembong sempat melaporkan harta kekayaan miliknya.
Tom Lembong terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2020 saat dirinya menjabat sebagai Kepala BKPM.
Kala itu, Tom Lembong melaporkan memiliki harta sebesar Rp 101,48 miliar pada akhir masa jabatannya.
Menariknya, Tom Lembong tidak memiliki kekayaan berupa kendaraan, tanah, dan bangunan.
Kekayaan terbesarnya terdapat pada surat berharga yang mencapai Rp 94.527.382.000.
Tom Lembong juga memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 2.099.016.322, serta harta lainnya sebesar Rp 4.766.498.000.
Secara keseluruhan, kekayaan Tom Lembong terdiri dari harta bergerak lainnya yang mencapai Rp 180,99 juta, surat berharga senilai Rp 94,52 miliar, dan utang sebesar Rp 86.895.320.
Dengan berbagai rincian di atas, total kekayaan Tom Lembong tercatat mencapai Rp 101.486.990.994.(*)