Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Dewas KPK memvonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.
Dalam pembacaan putusan sidang kode etik hari ini, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.
Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi
Sebelumnya, Ghufron juga sempat jadi sorotan usai mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anak Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Perkara tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial soal Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE saat pergi ke Amerika Serikat. Masyarakat kemudian ramai mempertanyakan asal-muasal dari fasilitas mewah tersebut.
Pesawat itu diduga dimiliki oleh perusahaan pengembang game Free Fire, Garena Online, salah satu anak usaha SEA Limited yang juga menaungi Shopee. PT Shopee Internasional Indonesia diketahui menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Solo pada 2021 yang saat itu dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang.
Ghufron mengatakan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024 dikutip dari Antara.
Ia menuturkan KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo itu. "Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menyatakan KPK bersifat pasif dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.
"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif," kata dia seperti dikutip dari tempo
Dicap Rusak KPK, Novel Baswedan Ungkit 'Dosa-Dosa' Nurul Ghufron Gegara Daftar Capim Lagi: Mestinya Dia Dihukum Berat!
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengaku kembali mendaftarkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Dia menilai Ghufron tidak seharusnya kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK pada periode 2024-2029.
“Ghufron rasanya sudah cukuplah merusak KPK. Kita harapkan orang-orang baik, berintegritas, dan punya keberanian memberantas korupsi untuk perbaiki KPK,” kata Novel kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Novel juga menyebut bahwa Ghufron telah merusak lembaga antirasuah karena dianggap membantu mantan Ketua KPK Firli Bahuri, termasuk berperan dalam upaya menyingkirkan pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK)
“Value baik KPK diubah dan ditekan sehingga pegawai KPK kehilangan motivasi untuk berani bekerja dengan baik dalam memberantas korupsi,” ujar Novel.
Lebih lanjut, dia juga menyinggung persoalan Ghufron di Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurut Novel, Ghufron seharusnya mendapatkan hukuman yang berat.
“Kasus Gufron di Dewas parah dan mestinya dapat hukuman berat tapi dia menghindar dengan menggunakan putusan sela akrobat dari PTUN,” tandas Novel.
Daftar Lagi Capim KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menyatakan dirinya kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK untuk periode 2024-2029," kata Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024).
"Berharap ridho dan perlindungan Allah SWT semoga terpilih pimpinan yang terbaik untuk pemberantasan di Indonesia," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Ghufron juga mengajak masyarakat untuk turut mendaftarkan diri sebagai Capim KPK.
Sebab, dia menilai semakin banyak yang mendaftar makin terbuka ruang terpilih yang terbaik.
"Tunjukkan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi calon pimpinan KPK, korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK, semakin banyak peserta akan semakin besar kemungkinan terpilih yang terbaik," tutur Ghufron.
Sekadar informasi, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK itu sendiri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ghufron melaporkan Albertina perihal hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.
Di sisi lain, Ghufron juga dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian.***