Pengadilan Swiss Sita Rekening Bank Keponakan Presiden Terpilih Prabowo Terkait Kasus Pajak
Dalam putusan yang diumumkan pada 3 September 2024, Mahkamah Agung Swiss memberi wewenang kepada otoritas pajak Jenewa untuk menyita rekening bank keponakan presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kasus hukum yang melibatkan ayah mereka, taipan bisnis Hashim Djojohadikusumo (adik Prabowo -red).
Jurnalis investigasi Swiss François Pilet menerbitkan dokumen pengadilan yang baru dirilis di situs webnya, Gotham City, pada Kamis 11 September 2024.
Dokumen tersebut mengungkap bagaimana Hashim Djojohadikusumo dan istrinya membuat rekening bank Swiss untuk anak-anak mereka setelah pindah ke Jenewa menyusul jatuhnya diktator Suharto pada tahun 1998.
Hashim Djojohadikusumo dan istrinya mengklaim bahwa mereka membuat rekening bank untuk ketiga anak mereka—Aryo Puspito Setyaki Djojohadikusumo, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, dan Siti Indrawati Djojohadikusumo—dengan maksud memberi tahu mereka tentang keberadaan rekening tersebut saat mereka berusia 25 tahun.
Namun, mereka mengatakan bahwa mereka kemudian "lupa" melakukannya. Ketika otoritas pajak Jenewa mulai menyita aset Hashim Djojohadikusumo beberapa tahun lalu sebagai bagian dari sengketa pajak yang sedang berlangsung—Hashim dan istrinya berutang setidaknya CHF (Franc Swiss) 139 juta (sekitar Rp 2,5 Triliun, kurs 1 CHF = Rp 18.000) dalam bentuk pajak yang belum dibayarkan kepada otoritas Swiss sebagaimana dilaporkan sebelumnya—mereka juga membekukan rekening bank yang dibuat pasangan itu atas nama anak-anak mereka.
Pada tahun 2018, anak-anak Hashim mengajukan keberatan atas pembekuan aset tersebut di Pengadilan Sipil Jenewa dan kemudian Pengadilan Keadilan Jenewa, yang keduanya memutuskan mendukung otoritas pajak.
Pada tanggal 10 Juli 2024, Mahkamah Agung Swiss menguatkan keputusan ini, dengan dokumen-dokumen tersebut dipublikasikan pada tanggal 3 September 2024, dalam putusan terpisah terhadap Aryo Puspito Setyaki Djojohadikusumo, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, dan Siti Indrawati Djojohadikusumo.
Awal tahun ini, dua vila milik Hashim dan istrinya di Jenewa dilelang oleh otoritas pajak Swiss dengan harga lebih dari CHF 12 juta, yang kurang dari 10% dari total jumlah yang menjadi utang keluarga Djojohadikusumo kepada otoritas setempat.
Dalam wawancara dengan John Aglionby dan Anantha Lakshmi dari Financial Times pada hari Mahkamah Agung Swiss memutuskan menolak tuntutan anak-anaknya, Hashim Djojohadikusumo mengakui masalah pajak Swiss-nya untuk pertama kalinya dalam 20 tahun perselisihan tersebut berlangsung. “Saya tidak [akan menyelesaikannya]… Saya telah menghabiskan 20 tahun melawan Swiss, yang sangat, sangat tidak masuk akal, sangat tidak masuk akal.”
Namun, ia tidak menjelaskan mengapa ia yakin kasus pajak terhadapnya tidak masuk akal atau mengapa perselisihan ini membenarkan klaimnya—terlepas dari semua bukti—bahwa ia bangkrut dan bercerai dari istrinya, yang diduga sebagai pemilik aset keluarga di Jenewa.
Kevin O'Rourke menerbitkan terjemahan bahasa Inggris dari dokumen otoritas pajak Jenewa asli dalam buletin Reformasi miliknya pada 12 Juli 2024.
Dalam tabel tersebut, O'Rourke mencatat bahwa catatan publik di Jenewa menunjukkan Hashim Djojohadikusumo dan istrinya menunggak pajak properti untuk dua vila mereka, dengan jumlah tahunan berkisar antara CHF 7.000 hingga 11.000, yang mencerminkan tingginya nilai properti tepi Danau Jenewa mereka. Selama 23 tahun, pajak yang belum dibayar ini berjumlah total CHF 240.965, tetapi dengan denda dan bunga, utang tersebut membengkak menjadi CHF 2,3 juta.
Utang pajak yang jauh lebih besar terkait dengan pendapatan yang diperoleh Hashim saat tinggal di Swiss dari tahun 1999 hingga 2006, termasuk keuntungan tak terduga dari penjualan kesepakatan minyak di Kazakhstan senilai $1,9 miliar. Total pajak yang belum dibayar dari periode ini, termasuk biaya dan bunga, sekarang mencapai CHF 137 juta.
Sumber: https://www.linkedin.com/pulse/swiss-court-seizes-bank-accounts-president-elect-prabowos-buehler-50yee/ / Portalislam