Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Pamer: Nilai 55 Proyek di IKN Rp 56 Triliun!

Presiden Joko Widodo melaksanakan sidang kabinet paripurna di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kemarin.

Dalam pidatonya, Jokowi berujar investasi di luar APBN yang masuk ke pusat pemerintahan baru telah mencapai Rp 56,2 triliun.

Mantan Wali Kota Solo itu memaparkan total ada 55 proyek yang sudah melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking di ibu kota baru.

“Pendidikan ada enam, kesehatan tiga, retail dan logistik sepuluh, hotel delapan, energi dan transportasi dua, kantor dan perbankan 14, hunian dan area hijau ada sembilan, media dan teknologi ada tiga,” ujarnya lewat pernyataan resmi di laman sekretariat kabinet pada Senin, 12 Agustus 2024.

Jokowi mengatakan IKN dibangun dengan konsep kota hutan agar nyaman ditinggali.

Dalam kunjungan ke pusat pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara itu, ia sesumbar bahwa udara di sana sangat sejuk pada pagi hari.

“Karena air quality index-nya sangat rendah sekali, di angka 6, padahal maksimalnya di angka 50,” kata dia.

Pemerintah masih menunggu investasi swasta untuk mendukung pembangunan proyek kota yang membutuhkan anggaran sekitar Rp 466 triliun tersebut.

Jumlah anggaran dari APBN untuk IKN terus meningkat tiap tahun.

Pada 2022, kas negara ditetapkan sebesar Rp 5,5 triliun, tahun berikutnya sebesar Rp 27,0 triliun.

Pada 2024, pemerintah menetapkan porsi APBN untuk IKN sebesar Rp 39,8 triliun.

Hingga saat ini, total penggunaan anggaran IKN dari APBN sudah mencapai Rp 72,5 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi investor yang akan menanamkan modal.

Kemudahan diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

“Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang tidak hanya pemukiman tapi pusat ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

Bendahara negara menambahkan, secara umum, fasilitas yang diberikan meliputi tiga kategori.

Yakni fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta fasilitas kepabeanan.

Adapun PMK tersebut resmi diundangkan pada 16 Mei 2024. Dalam beleid, tertuang beberapa keringanan.

Seperti misalnya, investor yang menanamkan modal di IKN bisa mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.

Syaratnya melakukan kegiatan usaha di pusat pemerintahan baru dengan penanaman modal minimal Rp 10 miliar seperti di kutip rmol

BPK Temukan 4 Masalah Pembangunan IKN, Apa Aja ?

1. Pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan rencana induk IKN.

Selain itu, perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana.

2. Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain.

"Karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah," tulis laporan BPK dikutip Rabu (5/6).

3. Pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN.

Selain itu harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

4. Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah. terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.

BPK kemudian merekomendasikan empat hal kepada Menteri PUPR. Pertama, menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.

"Serta berkooardinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan," tulis laporan tersebut.

Kedua, meningkatkan koordinasi antarpihak/instansi terkait, terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.

Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan kontruksi berdasarkan kondisi lapangan secara berkala dan melakukan koordinasi dengan:

1. Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan terkait dengan jalur logistik pembangunan infrastruktur IKN.

2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemutakhiran harga material batu split.

3. Stakeholder terkait di luar Kementerian PUPR guna bersama-sama merencanakan suatu skema atau rencana mengenai kebutuhan air untuk industri yang mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

4. Pihak Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan dan/atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya dengan cara merancang timeline serah terima aset.

Keempat, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN dan ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari kementerian/lembaga kepada Otorita IKN.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved