Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Dia adalah mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung, Supianto.
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara Spt (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan Spt sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa sore (13/8).
Penyidik menyangka Supianto selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Januari-Juli 2020 melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran biaya dan belanja (RKAB).
Selain itu, Supianto juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan.
Atas perbuatannya, Supianto dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saudara Spt dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," terang Harli.
Tampak Supianto menutupi wajah saat digiring petugas keluar dari Gedung Kartika Kejagung menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol, dia berusaha menghindari kamera wartawan.
Terkait kasus yang sama Kejagung sebelumnya telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp300,003 triliun akibat perbuatan koruptif para pelaku seperti dikutip dari rmol
Sebelumnya Daftar 22 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022:
1. Bambang Gatot Aryono, Dirjen Minerba ESDM 2015-2020.
2. Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024
3. Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019
4. Rusbani, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2019
5. M Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah
6. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018
7. Alwin Albar, Direktur Operasional PT Timah tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020
8. Tamron alias Aon, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
9. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP
10. Kwang Yung alias Buyung, Komisaris CV VIP
11. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP
12. Rosalina, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
13. Robert Indarto, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa
14. Suwito Gunawan alias Awi, pengusaha tambang di Pangkalpinang
15. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
16. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
17. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
18. Harvey Moeis, Owner PT TIN
19. Hendry Lie, Owner PT TIN
20. Fandy Lingga, Marketing PT TIN
21. Toni Tamsil alias Akhi adik pengusaha Tamron (tersangka perintangan penyidikan)***