Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sindiran ,Takut Sama Kuli, hingga Nama Kapolri Disebut-sebut usai Polda Jabar Mangkir Sidang Pegi

BACA JUGA: Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikap terhadap kasus Vina Cirebon. Orang nomor satu RI itu menolak memberikan grasi kepada tujuh terpidana.

  Nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut-sebut usai mangkirnya pihak Polda Jabar pada sidang perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan kemarin.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu hanya dihadiri tim pengacara Pegi dan masyarakat, sampao akhirnya hakim memutuskan penundaan.

Sindiran akan polisi yang dinilai takut menghadapi gugatan Pegi yang seorang kuli bangunan pun menyeruak.

Kapolri Angkat Bicara

Kapolri memang sudah sering didesak turun langsung menangani kasus pembunuhan di Cirebon delapan tahun silam itu, hingga akhirnya ia angkat bicara pada Sabtu (22/6/2024) kemarin.

Listyo meminta anak buahnya yang menangani kasus tersebut  bisa profesional.

Namun, yang terjadi, Polda Jabar justru memilih mangkir dari upaya konstitusional Pegi membela dirinya.

Padahal forum praperadilan begitu ditunggu masyarakat untuk mengetahui alasan polisi menangkap Pegi.

Listyo mewanti-wanti  anak buahnya yang menangani kasus Vina dan menangkap Pegi, harus profesional dengan menunjukkan bukti kuat.

Menurutnya, penersangkaan Pegi harus didasari scientific crime investigation (SCI).

"Terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apa bila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," jelas Listyo di Jakarta usai menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk 2024, Sabtu (22/6/2024).

Bagi Listyo, metode SCI menghasilkan bukti yang tak terbantahkan, sehingga tidak akan menghukum yang tak bersalah.

"Itu adalah bukti yang tidak terbantahkan," jelasnya.

Selain itu, Listyo juga menyampaikan, penyidik bisa melengkapi bukti hasil SCI itu dengan bukti lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti barang bukti lain yang juga tentunya diatur di dalam KUHAP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan saya," jelas Listyo.

Kapolri Terseret Lagi

Saat Kapolri sudah mewanti-wanti soal sorotan publik pada penangkapan Pegi.

Polda Jabar justru mangkir dari sidang praperadilan Pegi yang dihelat di Pengadian Negeri Bandung, hari ini, Senin (24/6/2024).

Sampai pukul 09.00 WIB, kuasa hukum Polda Jabar, tidak hadir di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, seperti yang sudah ditentukan.

Mangkirnya Polda Jabar membuat kuasa hukum Pegi Setiawan kecewa berat.

Kendati sudah angkat bicara, karena mangkirnya pihak Polda Jabar, Kapolri diminta mengawasi agar pernyataannya benar-benar dijalankan bawahannya.

"Kami juga berharap ya kepada Bapak Kapolri agar mengawasi ya apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri kebijakannya arahannya agar mengedepankan ya scientific crime investigation," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Toni melihat penangkapan Pegi dipaksakan.

Terlebih dengan mangkirnya Polda Jabar pada sidang perdana praperadilan ini menambah kecurigaan tim kuasa hukum bahwa penangkapan Pegi tidak sesuai prosedur.

"Kami sebagai masyarakat sekaligus juga penasihat hukum Pegi, kami melihat ya ini terlalu dipaksakan. Jadi Bapak Kapolri harus segera mengawasi bawahannya. Agar jangan sampai Bapak Kapolrinya bagus ya ternyata di bawahnya ini ternyata tidak sesuai kebijakan arahan Bapak Kapolri," jelas Toni RM.

Polisi Takut Kuli?

Mangkirnya Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi yang membuat masyarakat kecewa juga memunculkan sindiran bahwa polisi takut dengan kuli.

"Semua masyarakat berharap ya, ternyata tidak datang jadi kami sebagai penasihat hukum ya kecewa dan tanda tanya, apakah memang seperti tadi bahasa Pak Marwan, 'takut menghadapi kuli bangunan?' kan itu. Tapi apapun itu Kami ikuti prosedur," jelas Toni RM.

Toni RM memastikan pihak Pegi Setiawan akan terus datang pada sidang praperadilan selanjutnya yang dijadwalkan Senin (1/7/2024).

"1 Juli tetap kami hadir, datang," jelasnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi juga menuturkan sindiran yang sama.

“Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan."

"Kami ini mewakili kuli bangunan, loh. Jenderal kalah, masa takut,” ujarnya, kepada awak media di PN Bandung, Senin (24/6/2024), dikutip dari TribunJabar. 

Sidang 1 Juli

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) ditunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024) lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yakni Polda Jabar. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, menegaskan bila pihak termohon yakni Polda Jabar kembali mangkir, persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilaksanakan. 

“Apabila tanggal 1 Juli Polda Jabar tidak hadir, maka persidangan akan terus berlanjut."

"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya. 

Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu alasan mangkirnya termohon. 

“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah."

"Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu, bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved