Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Duduk Perkara Kasus Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Megawati Turun Tangan

This image has an empty alt attribute; its file name is image-498.png

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun telah mengetahui jika Hasto Kristiyanto dilapor ke pihak kepolisian.

Hal tersebut dikatakan Hasto setelah selesai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya siang hari ini.

"Sudah (tahu), saya melaporkan kepada beliau (Megawati Soekarnoputri)" kata Hasto kepada wartawan.

Adapun anak dari Presiden Soekarno itu memberi pesan kepada Hasto untuk mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum, karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," kata dia.

Adapun Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pelaporan yang ditujukkan kepadanya di Polda Metro Jaya.

Diminta ke Dewan Pers

Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya oleh penyidik kepolisian soal pernyataannya di salah satu media nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuhan.

"Karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," kata Hasto kepada wartawan.

Padahal, menurutnya sebagai kader partai politik, dia mengklaim selalu menyuarakan ketertiban hukum hingga membangun budaya hukum berdasarkan ideologi negara yakni Pancasila.

"Partai politik punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan apa pendapatnya itu. termasuk apa yang terjadi dengan pemilu 2024," jelasnya.

"Dan itu juga telah dibuktikan oleh para pakar termasuk dissenting opinion dari 3 hakim MK yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK," ucapnya.

Di samping itu, Hasto mengatakan apa yang disampaikan masuk dalam produk jurnalistik karena diwawancarai oleh media nasional.

"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU pers dan kebebasan untuk pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah oleh mahasiswa," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan jika penyidik menyebut kedatangan kliennya ini tidak wajib karena hanya untuk klarifikasi.

Sehingga, Hasto diminta untuk datang ke Dewan Pers terlebih dahulu karena masuk dalam produk jurnalistik.

"Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan," ungkapnya.

Bahkan, Patra mengatakan jika Hasto tidak mengetahui secara pasti pernyataan yang mana yang disebut menghasut dan membuat keonaran.

"Justru itu yang ditanyakan Pak Hasto tadi dalam pemeriksaan.

Sebelum melanjutkan, Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran," ungkapnya.

"Justru kita bertanya. Namun, seperti yang saya sampaikan, digarisbawahi, ini tidak wajib hadir, tapi Pak Hasto hadir pagi ini," tuturnya.

Profil lengkap Hasto Kristiyanto, sekjen di DPP PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Ir Hasto Kristiyanto, MM memegang jabatan sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di DPP PDIP pada periode 2019-2024.

Hasto Kristiyanto lahir pada 7 Juli 1966, di Kota Yogyakarta.

Mengutip dari pdiperjuangan.id, pria berusia 56 tahun ini masih aktif di dunia perpolitikan Indonesia.

Dia sudah tertarik dengan dunia politik sejak duduk di bangku SMA.

Sejak remaja ia juga senang sekali membaca buku-buku politik.

Hasto merupakan alumni dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991.

Di bangku perkuliahan dia juga telah mengikuti berbagai organisasi.

Dia kemudian memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan menjadi anggota dari partai politik Perjuangan Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Hasto kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur (yang sebagian merupakan eks Karesidenan Madiun.

Semasa kekosongan sebagai anggota DPR, ia menjadi pengajar dan motivator di internal partai.

Kini dia menggantikan posisi Tjahjo Kumolo, sebagai Menterai Dalam Negeri.

Sebelumnya Hasto menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PDIP.

Dulu ia juga merangkap sebagai deputi Tim Transisi menjelang pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik lndonesia, 20 Oktober 2014.

Hasto juga pernah menjadi anggota DPR RI pada periode 2004-2009.

Hasto menjadi perwakilan dari fraksi PDIP saat itu.

Dia menduduki posisi sebagai Komisi VI yang menangani permasalahan perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi.

Riwayat Pendidikan

SD Gentan Yogya (1972-1979)

SMP Negeri Gentan Yogya (1979-1982)

SMA Kolese De Britto Yogyakarta (1982-1985)

Fakultas Teknik UGM Yogyakarta (1985-1991)

Prasetya Mulya Business School, Jakarta, (1997-2000)

Rekam Jejak Karier

Project Manager Departemen Marketing PT Rekayasa lndustri (1992—2002)

Project Director PT Prada Nusa Perkasa (2003-sekarang)

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved