
Repelita Jakarta - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Pasca peristiwa tersebut Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis dan dari hasil pemeriksaan Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen di tubuhnya.
"Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, apabila merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, & Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM," kata Dimas Bagus Arya Koordinator KontraS dalam keterangan resminya.
KontraS menuntut peristiwa nahas ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.
Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut mengingat upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.
Diketahui Andrie Yunus sempat ramai jadi perhatian di jagat media sosial karena pernah datang ke Hotel Fairmont Jakarta Pusat menolak pembahasan Revisi Undang-Undang TNI yang dilakukan DPR dan pemerintah pada Sabtu 15 Maret 2025 saat diadakan rapat di sana.
Sementara itu Polri menyatakan sampai saat ini sudah dua orang yang dimintai keterangan terkait penyiraman air keras kepada aktivis Kontras tersebut.
Penyelidikan kasus ini pun dilakukan setelah dibuat Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya sebagai dasar hukum penyelidikan.
"Polres Jakarta Pusat, kemudian bagian daripada langkah proaktif, tadi sudah menerbitkan laporan polisi model A. Di samping itu juga kemudian meminta Visum et Repertum awal terhadap kondisi luka dari saksi korban AY," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Jumat 13 Maret 2026.
Irjen Pol Jhonny menyampaikan dalam kasus ini tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat di-back up dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk mempercepat pengungkapan.
Kadiv Humas mengungkap kasus ini juga menjadi atensi oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo mengingat korban adalah aktivis HAM.
Ia juga memastikan kasus ini ditangani secara prosedural dan profesional berbasis kepada penyidikan tindak pidana secara ilmiah atau crime science investigation.
Tim penyidik akan berupaya menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik kejahatannya dengan menggunakan teknologi modern.
"Pengumpulan berbagai alat bukti digital, dalam hal ini termasuk CCTV, yang kemudian sedang dalam proses untuk analisa lebih lanjut. Harapannya dapat teridentifikasi segera, ya. Mohon dukungan doa," ungkapnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan mengingat Andrie Yunus adalah aktivis yang selama ini memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku serta aktor intelektual di balik serangan biadab tersebut.
Mereka menilai serangan terhadap aktivis HAM adalah serangan terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Publik berharap polisi dapat bekerja cepat mengungkap kasus ini mengingat rekaman CCTV yang diduga merekam aksi pelaku telah diamankan.
Dengan pengusutan tuntas diharapkan tidak ada lagi teror terhadap aktivis HAM yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

