Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Tegaskan Kerugian Korupsi Kuota Haji Tambahan Rp 622 Miliar, Penetapan Yaqut Tetap Sah

Repelita Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama telah menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan jawaban sebagai termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 4 Maret 2026.

KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum karena didukung lebih dari dua alat bukti sah yang diperoleh selama tahap penyidikan.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh di tahap penyidikan oleh termohon sesuai Pasal 44 UU 30/2002 tentang KPK dan dikuatkan serta dilengkapi bukti-bukti yang membuktikan keterlibatan dan peran pemohon dalam perkara a quo” ujar perwakilan tim Biro Hukum KPK di persidangan.

Pemberitahuan resmi penetapan tersangka telah disampaikan kepada Yaqut melalui surat tertanggal 9 Januari 2026 yang diterima langsung oleh yang bersangkutan.

KPK juga telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan guna mendalami penanganan perkara tersebut secara lebih menyeluruh.

Hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia turut diungkap dalam sidang tersebut.

Penyidik KPK menyatakan telah menerima surat dari BPK yang memuat kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses penetapan serta pengisian kuota haji khusus tambahan dan aliran dana penyelenggaraan haji khusus tahun 2023 serta 2024.

Akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 622.090.270.166,41.

Proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berlangsung hingga pembacaan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved