
Repelita Makassar - LBH Makassar mengutuk keras insiden penembakan yang menyebabkan Bertrand Eka Prasetyo Radiman berusia delapan belas tahun meninggal dunia di Kota Makassar.
Lembaga bantuan hukum tersebut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas kejadian yang menambah deretan panjang kasus penembakan warga yang diduga melibatkan aparat kepolisian.
Berdasarkan data yang dikumpulkan LBH Makassar peristiwa itu terjadi di Jalan Toddopuli Raya Kecamatan Panakkukang Kota Makassar pada Minggu pagi 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 WITA.
Korban diduga tertembak oleh seorang perwira polisi berpangkat IPTU yang bertugas di Polsek Panakkukang jajaran Polrestabes Makassar.
Kepala Advokasi LBH Makassar Muhammad Ansar menilai rangkaian kekerasan yang melibatkan aparat mencerminkan masalah mendasar dalam institusi kepolisian.
"Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan lemahnya pengawasan internal hingga impunitas yang terus berulang" tegas Ansar.
LBH Makassar menyatakan peristiwa ini sangat memprihatinkan terutama karena terjadi berdekatan dengan kasus lain seperti meninggalnya anggota polisi akibat penganiayaan sesama anggota di Asrama Polda Sulsel serta kematian seorang santri di Tual yang dibunuh oknum polisi.
Akumulasi kejadian tersebut menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh serta reformasi institusi Polri khususnya terkait kultur kekerasan penggunaan senjata api dan mekanisme pengawasan serta akuntabilitas internal yang belum efektif.
Tanpa reformasi struktural yang nyata kekerasan oleh aparat dikhawatirkan akan terus berlanjut sehingga keselamatan warga sipil tetap terancam.
LBH Makassar menerima laporan melalui kanal Instagram serta kontak resmi mereka dari teman dan kerabat korban yang meminta perhatian atas kematian Bertrand sehingga lembaga tersebut langsung merilis respons cepat sebagai langkah pengawalan awal.
Namun LBH mencatat adanya upaya penghapusan unggahan di media sosial termasuk akun Instagram retak.mks serta beberapa tautan berita di grup WhatsApp yang diduga sebagai usaha meredam informasi dan menyembunyikan fakta.
LBH juga menerima informasi bahwa ada anggota Polri yang meminta penghapusan unggahan terkait kabar kematian Bertrand.
Dari sisi hukum LBH Makassar menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi diatur secara ketat hanya boleh sebagai langkah terakhir setelah upaya non-kekerasan gagal serta harus mengutamakan keselamatan publik.
Dalam kasus ini LBH menduga kuat prasyarat tersebut tidak dipenuhi sehingga tindakan penembakan dianggap melanggar prosedur dan merupakan perbuatan melawan hukum yang wajib dipertanggungjawabkan secara pidana serta etik.
"Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang" tambah Ansar.
LBH Makassar membuka pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan proses penegakan hukum tidak terhenti pada ranah etik melainkan juga berlanjut ke ranah pidana.
Pendampingan tersebut dianggap penting untuk menjamin pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan.
Kepala Divisi Riset Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar Salman Azis menyatakan bahwa temuan mereka menunjukkan tumpukan kasus serupa yang melibatkan aparat sebagai pelaku namun jarang diseret ke pengadilan.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh terduga pelaku merupakan seorang polisi berpangkat IPTU ini menjadi tantangan untuk melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP LBH Makassar tentu akan mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana sepanjang dilakukan secara proporsional" pungkasnya.
Hingga berita ini disusun belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait respons atas kasus tersebut sehingga kasus penembakan ini kembali memicu sorotan terhadap transparansi akuntabilitas serta komitmen reformasi di tubuh Polri terutama dalam menjamin perlindungan hak hidup dan keselamatan warga sipil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

