Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji

 Visual Yaqut dengan latar KPK tanpa orang lain

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026.

Proses penahanan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Di hadapan awak media yang meliput, ia menyampaikan pernyataan singkat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujar Yaqut.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Dua hari setelah pengumuman tersebut, lembaga antirasuah menyebut kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap awal, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyur.

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan pada 9 Januari 2026.

Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 untuk melawan status tersangkanya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan tersebut pada 11 Maret 2026.

KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dengan ditolaknya praperadilan dan kuatnya alat bukti, penyidik KPK memutuskan untuk menahan Yaqut guna mempercepat proses hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved