Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ahli di praperadilan Yaqut: Pimpinan KPK bukan lagi penyidik

 

Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi memiliki status penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Oce saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis tanggal 5 Maret 2026.

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menetapkan bahwa penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang.

Penetapan tersebut harus dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani langsung oleh penyidik.

Oce ditanyai mengenai surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas di mana kolom tanda tangan disebut atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tim kuasa hukum Yaqut bertanya apakah pimpinan KPK memiliki kewenangan mendelegasikan wewenang penyidikan kepada Deputi Bidang Penindakan terkait penetapan tersangka.

“Saya kira tidak ya Pasal 21 UU 19 tahun 2019 pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik maka tidak punya kewenangan” jawab Oce.

Menurut Oce surat penetapan tersangka yang masih mengatasnamakan Pimpinan KPK dapat dinyatakan cacat materiil dan cacat formil.

Hal itu karena sesuai KUHAP baru penetapan tersangka wajib ditandatangani oleh penyidik bukan pimpinan lembaga.

Yaqut mengajukan praperadilan pada Selasa tanggal 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permohonan tersebut bertujuan menguji keabsahan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan oleh KPK.

Kuasa hukum Yaqut meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar proses hukum terhadap kliennya.

Surat-surat tersebut adalah Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025 Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025 serta Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Pengacara Yaqut Melissa Anggraini menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti.

“Penetapan tersangka terhadap Pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berikut segala produk hukum turunannya” kata Melissa dalam sidang pada Selasa tanggal 3 Maret 2026.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka.

Pasal 90 ayat 1 dan 2 KUHAP baru menegaskan penetapan tersangka harus dilakukan penyidik dan ditandatangani penyidik.

KUHAP baru mendefinisikan penyidik secara limitatif yaitu Polri Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan undang-undang.

“Dalam konteks KPK Pasal 21 UU KPK amendemen tidak lagi menempatkan Pimpinan KPK sebagai Penyidik sehingga Pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani tindakan yang secara hukum harus dilakukan oleh Penyidik” kata kuasa hukum Yaqut dalam permohonan praperadilannya.

Yaqut dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan tersangka sejak 8 Januari 2026 dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota haji tambahan.

Mereka dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait memperkaya diri sendiri serta orang lain melalui kebijakan.

KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya lebih diprioritaskan untuk jemaah reguler.

Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024.

Yaqut menggunakan diskresi menteri sesuai Undang-Undang Haji dan Umrah namun mengabaikan ketentuan pembagian kuota pada Pasal 64.

Gus Alex diduga terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Penyidik menduga ada aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada segelintir pihak di Kementerian Agama.

Pegawai hingga pimpinan Kementerian Agama ditengarai mendapat keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus.

Sekitar 100 biro perjalanan haji memperoleh kuota dengan jumlah bervariasi.

Setiap biro harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp 42 juta hingga Rp 115 juta per kursi.

Uang tersebut mengalir melalui perantara seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama.

"Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama" kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved