
Repelita Jakarta - Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang mendukung pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke format lama dinilai sebagai upaya mencuci tangan dari proses revisi tahun dua ribu sembilan belas yang kontroversial.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah menyebut pernyataan Jokowi penuh paradoks dan merupakan cara menghindari tanggung jawab atas perubahan regulasi yang merugikan KPK.
Menurut Wana Jokowi memiliki peran aktif dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang berlangsung sangat cepat hanya dalam tiga belas hari kalender.
Ia menyoroti ketidakberanian Jokowi mengambil langkah luar biasa seperti menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ketika gelombang demonstrasi mahasiswa pecah pada September dua ribu sembilan belas.
Wana menegaskan presiden saat itu memiliki hak konstitusional untuk mengintervensi namun memilih diam meskipun revisi tersebut mendapat penolakan publik luas.
Jokowi menyatakan dukungan terhadap usulan revisi tersebut pada Jumat tiga belas Februari dua ribu dua puluh enam setelah menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo.
Ia mengatakan ya saya setuju bagus dan menegaskan bahwa revisi tersebut murni inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat serta dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Abdullah menilai pernyataan Jokowi tidak akurat karena pemerintah era Jokowi tetap terlibat aktif melalui tim resmi yang dikirim ke DPR selama pembahasan.
Abdullah menjelaskan undang-undang tersebut kemudian diundangkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo atas seizin presiden saat itu.
Secara konstitusional undang-undang tetap sah meskipun tanpa tanda tangan presiden selama telah disetujui bersama DPR dan presiden serta melewati tenggat waktu sesuai Pasal 20 ayat dua Undang-Undang Dasar 1945.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Hudi Yusuf menilai situasi korupsi saat ini sangat memprihatinkan sehingga mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Menurut Hudi Perppu dapat membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikan ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 serta lebih kuat jika kemudian diubah menjadi undang-undang melalui DPR.
Kontroversi ini menunjukkan bahwa getah dari revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga antikorupsi kini menimpa pemerintahan baru.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

