Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prof Djohermansyah: Pemotongan Dana Desa Hampir 60% untuk Koperasi Merah Putih Berisiko Gagal dan Bebani Utang Desa

 Dana Desa Dikorbankan demi Koperasi Merah Putih? Bayangkan ini. Tahun lalu  desa Anda menerima sekitar Rp1 miliar. Tahun 2026? Tinggal Rp200–300 juta.  Dipangkas 58 persen. Rp34,57 triliun dialihkan. Katanya untuk mendukung  program

Repelita Jakarta - Kebijakan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan se-Indonesia menuai kritik keras dari pakar otonomi daerah karena dinilai berisiko tinggi terhadap keuangan desa.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Prof Djohermansyah Djohan dalam kanal YouTube Abraham Samad Speak Up menyoroti potensi pemotongan dana desa hingga hampir enam puluh persen untuk mendanai program tersebut.

Menurutnya prinsip dasar koperasi adalah usaha ekonomi yang bersifat sosial dan dikelola secara demokratis dengan kedaulatan sepenuhnya berada di tangan anggota.

“Dia sebetulnya adalah usaha ekonomi yang bersifat sosial dan dilaksanakan secara demokratis. Kedaulatan koperasi itu di tangan anggota,” ujar Prof Djohermansyah.

Ia menegaskan bahwa koperasi seharusnya berkembang secara alami dari bawah dengan dukungan serta fasilitasi dari negara bukan dipaksakan secara serentak dari tingkat pusat.

Prof Djohermansyah membandingkan pendekatan ini dengan model Koperasi Unit Desa pada masa lalu maupun Badan Usaha Milik Desa setelah terbitnya Undang-Undang Desa yang lebih mengakomodasi kondisi setempat.

Pada masa sebelumnya pembentukan unit usaha desa berlangsung lebih organik sehingga desa yang belum siap tidak dipaksa sementara yang memiliki potensi diberi keleluasaan berkembang sesuai kearifan lokal.

Ia mengingatkan bahwa otonomi desa dijamin konstitusi berdasarkan hak asal-usul serta tradisi sehingga setiap kebijakan yang menyasar desa wajib melibatkan dialog mendalam dengan mempertimbangkan keragaman kondisi di delapan puluh satu ribu desa dan kelurahan.

Sorotan utama tertuju pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan alokasi sekitar lima puluh delapan koma nol tiga persen dana desa untuk pembentukan serta penyertaan modal Koperasi Merah Putih.

“Hampir 60%,” tegasnya merujuk pada porsi pemotongan yang sangat besar tersebut.

Prof Djohermansyah menjelaskan bahwa dengan rata-rata dana desa sekitar satu miliar rupiah per tahun maka setelah pemotongan desa hanya menerima sekitar dua ratus hingga tiga ratus juta rupiah untuk kebutuhan lainnya.

Ia menekankan kata wajib dalam aturan tersebut sehingga desa tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi alokasi tersebut.

Padahal banyak desa telah menyusun rencana pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa termasuk pembangunan infrastruktur seperti jalan embung pasar desa serta program sosial dan kesehatan yang kini terancam terganggu.

Prof Djohermansyah juga memperingatkan risiko beban utang apabila koperasi tidak berjalan lancar karena skema pembiayaan berpotensi melibatkan pinjaman dengan tenor lima hingga enam tahun yang pembayarannya bersumber dari dana desa.

Jika operasional koperasi mengalami kegagalan maka dana desa berisiko tersedot untuk melunasi kewajiban tersebut sehingga memperburuk kondisi keuangan desa.

Selain itu ia mengkritik persyaratan fisik yang diseragamkan seperti kewajiban menyediakan lahan minimal seribu meter persegi untuk kantor dan gerai koperasi yang dinilai tidak memperhatikan perbedaan kondisi geografis serta kemampuan setiap desa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved