
Repelita Jakarta - Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba. Sidang kode etik ini dijadwalkan berlangsung di Biro Wabprof Divisi Propam Polri sebagai bagian dari proses hukum internal terhadap oknum yang merusak citra institusi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengonfirmasi bahwa proses sidang etik terhadap AKBP Didik akan segera dilaksanakan pekan ini. "Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik," ujar Isir di Mabes Polri pada Minggu, 15 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa. Komitmen ini berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun oknum internal kepolisian.
Polri juga tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dalam bentuk apa pun, tegas Johnny. "Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," jelas dia.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi akan ditindak secara tegas dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Langkah tegas tersebut disebut sebagai bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk mereka yang berada di internal kepolisian.
"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," ujar Johnny menegaskan.
"Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan," tambah dia.
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari tangan Didik cukup bervariasi, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, serta aprazolam 19 butir. Selain itu, polisi juga menemukan happy five sebanyak 2 butir dan ketamin seberat 5 gram sebagai bagian dari barang bukti.
Atas perbuatannya, AKBP Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

