Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengacara Erles Rareral Bongkar Dugaan Pemalsuan Putusan dan Konstatering di PN Surakarta

  Pengacara Kondang” Erles Rareral, SH., MH.,Mengutuk Keras Terkait Dugaan  Serangan Terhadap Jurnalis dan LSM - ARAHAN.ID

Repelita Jakarta - Pengacara internasional Top Erles Rareral SH MH secara terbuka membongkar dugaan pemalsuan putusan dan penetapan konstatering yang diduga terjadi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Dugaan kejanggalan fatal ini terkait perkara perlawanan eksekusi dengan nomor perkara 105/Pdt.Bth/2025/PN Skt yang kini telah dilaporkan resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Erles menegaskan bahwa setelah pengajuan bantahan terhadap eksekusi maka proses eksekusi wajib ditangguhkan sesuai prinsip dasar hukum acara perdata.

Namun kenyataannya eksekusi tetap berjalan meskipun bantahan telah terdaftar secara resmi di pengadilan.

Ketua Majelis Hakim sempat menyatakan bahwa putusan bantahan akan diumumkan melalui sistem e-court pada 28 Oktober sehingga para pihak tidak perlu hadir secara fisik.

Tim hukum berulang kali memeriksa sistem e-court namun putusan tersebut tidak pernah muncul di platform tersebut.

Tiba-tiba pihak pengadilan memberitahu bahwa putusan sudah ada sejak Jumat sebelumnya sehingga masa banding atau kasasi selama empat belas hari telah terlewati tanpa sepengetahuan klien.

Erles menilai kondisi ini sebagai indikasi buruknya tata kelola peradilan yang berpotensi merampas hak konstitusional pencari keadilan.

Kejanggalan semakin mencolok dengan terbitnya Penetapan Konstatering bertanggal 19 Mei 2025 dari Pengadilan Negeri Surakarta yang diduga cacat prosedur.

Upaya klarifikasi kepada Ketua PN Surakarta saat itu gagal karena pejabat tersebut telah dipindahtugaskan ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pada 8 Desember 2025 Erles terbang ke Denpasar untuk bertemu langsung dengan mantan Ketua PN Surakarta yaitu Ibu Marice Dillak SH MH.

Dalam pertemuan tersebut Marice Dillak membantah keras pernah menerbitkan atau menandatangani Penetapan Konstatering setelah menerima laporan bantahan.

Ia menegaskan bahwa sejak ada pemberitahuan bantahan tidak ada satu pun produk hukum yang dikeluarkan selama masa jabatannya di PN Surakarta.

Marice Dillak menyatakan siap memberikan dukungan penuh untuk pengusutan hukum atas dugaan pemalsuan tersebut.

Erles telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung Wakil Ketua Mahkamah Agung Badan Pengawas MA Pengadilan Tinggi Jawa Tengah serta Ketua PN Surakarta.

Ia juga mendatangi langsung Bawas MA untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik administrasi berat serta potensi tindak pidana pemalsuan dokumen negara.

Erles menuntut pengungkapan aktor intelektual di balik kejanggalan ini dan menyatakan akan melanjutkan laporan ke Mabes Polri jika terbukti ada unsur pidana.

Menurutnya jika proses hukum terbukti cacat dan melanggar ketentuan maka seluruh eksekusi dapat dimohonkan pembatalan serta dikembalikan ke status semula.

Erles menegaskan bahwa pengembalian ke status quo ante merupakan mekanisme hukum yang sah dan konstitusional untuk memperbaiki kesalahan prosedural.

Ia mengajak masyarakat agar tidak takut melawan ketidakadilan karena Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir keadilan bagi rakyat.

Erles menutup dengan pesan bahwa kebenaran mungkin tertunda tetapi tidak akan pernah kalah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved