Repelita Surakarta - Sidang gugatan citizen lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta memasuki tahap pemeriksaan saksi yang semakin menentukan.
Pada Selasa 3 Februari 2026 majelis hakim kembali menghadirkan tiga saksi yang memiliki hubungan langsung dengan masa Kuliah Kerja Nyata Joko Widodo di Boyolali.
Ketiga saksi tersebut adalah Ritje Dwijaja dan Yohana Bergmans Sudarwati yang merupakan rekan satu tim KKN bersama Jokowi serta M Karno anak dari kepala desa yang menjabat pada periode tersebut.
Dalam keterangan di persidangan Ritje dan Yohana secara tegas menyatakan bahwa Joko Widodo benar-benar mengikuti program KKN di Desa Ketoyan Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali.
Mereka juga mengungkapkan bahwa selama masa KKN tersebut Joko Widodo dikenal dengan panggilan Jack di antara teman-teman sekelompok.
Kesaksian tersebut menjadi bukti lisan penting yang dihadirkan untuk memperkuat keabsahan partisipasi Joko Widodo dalam kegiatan akademik Universitas Gadjah Mada.
Sesi pemeriksaan saksi tidak berlangsung mulus karena terjadi ketegangan cukup tinggi antara kuasa hukum pihak tergugat dan kuasa hukum penggugat.
Perdebatan sengit sempat memaksa majelis hakim untuk melakukan intervensi dan memisahkan kedua belah pihak agar sidang dapat berjalan tertib.
Kuasa hukum yang mewakili Roy Suryo dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait menunjukkan keyakinan kuat bahwa dokumen ijazah yang dimiliki Joko Widodo tidak memenuhi syarat keaslian.
Sebaliknya pihak yang membela keabsahan ijazah menilai kesaksian teman-teman KKN tersebut telah memberikan gambaran jelas mengenai keberadaan dan aktivitas Joko Widodo pada masa itu.
Persidangan ini menjadi sorotan karena menghadirkan pertentangan langsung antara keterangan saksi mata dengan argumen teknis forensik yang selama ini digaungkan oleh kubu penggugat.
Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah keterangan para saksi tersebut cukup kuat untuk mengubah keyakinan hakim atas status hukum dokumen yang diperdebatkan.
Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta tahapan pembuktian selanjutnya yang telah dijadwalkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

