Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

P2G Gugat MK: Alokasi APBN 2026 untuk MBG Pangkas Anggaran Pendidikan, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terancam Layak

 Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp55 Ribu–Rp750 Ribu, P2G Bawa Bukti ke MK Soal Dana MBG di APBN 2026

Repelita Jakarta - Polemik mengenai gaji guru PPPK paruh waktu semakin memanas setelah Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.

P2G bersama guru honorer asal Karawang Reza Sudrajat menggugat ketentuan tersebut karena dinilai membuka peluang penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis yang berdampak pada kesejahteraan guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah.

Sidang perdana uji materi telah dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2026 sedangkan agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Maret 2026.

Pada persidangan berikutnya P2G berencana menyampaikan data besaran gaji guru PPPK paruh waktu dari berbagai wilayah sebagai bukti nyata dampak pengalihan anggaran pendidikan.

“Yang kami ujikan hanya Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.

Pasal tersebut menyatakan bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi di lembaga pendidikan baik umum maupun keagamaan sesuai penjelasannya.

Satriwan menjelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun dalam APBN 2026 alokasi Rp223 triliun dialokasikan ke Badan Gizi Nasional sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya menerima Rp56 triliun atau sekitar tujuh persen.

Selain itu dana Transfer ke Daerah dari sektor pendidikan mengalami penurunan menjadi Rp264 triliun sehingga pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu sesuai standar yang layak.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur kesejahteraan guru.

“Akibat berkurangnya TKD dari APBN pendidikan ke daerah, gaji guru PPPK Paruh Waktu terdampak. Kami sudah menghimpun data-datanya,” tegas Satriwan.

Data yang dikumpulkan P2G menunjukkan besaran gaji guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah sangat rendah seperti Rp650.000 per bulan di Lombok Timur sekitar Rp300.000 di Cianjur Rp55.000 di Sumedang serta Rp500.000 di Langkat dan Blitar.

Di Musi Rawas gaji berkisar Rp100.000 bagi yang bersertifikasi dan Rp500.000 bagi yang belum sementara di Kabupaten Serang berkisar Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan.

Di Kota Serang guru dan tenaga kependidikan yang dilantik belum menerima gaji selama beberapa bulan sedangkan di Aceh Utara sekitar 5.000 guru menerima Rp350.000 hingga Rp750.000 per bulan dan 3.000 guru lainnya hanya Rp200.000 per bulan.

Di Dompu NTB gaji hanya mencapai Rp139.000 per bulan.

Data tersebut akan disampaikan sebagai bukti dalam sidang lanjutan pada 11 Maret 2026 di Mahkamah Konstitusi.

P2G juga berencana menghadirkan langsung guru-guru PPPK paruh waktu dari berbagai daerah sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Persidangan ini diperkirakan menarik perhatian luas khususnya dari kalangan pendidik yang mengharapkan anggaran pendidikan lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved