Repelita Jakarta - Isu hak asasi manusia kembali mencuat ke permukaan publik setelah Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa rencana penghapusan program Makan Bergizi Gratis serta Koperasi Merah Putih berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut muncul bersamaan dengan kontroversi yang dipicu oleh kritik Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Perdebatan semakin meluas ketika Mahfud MD memberikan tanggapan bahwa pengelolaan program tersebut secara tidak profesional juga dapat menimbulkan risiko pelanggaran hak asasi manusia.
Diskusi ini memunculkan perdebatan luas mengenai prioritas kebijakan negara antara pemenuhan hak atas gizi dengan pemenuhan hak atas pendidikan yang sama-sama fundamental.
Pengamat politik Rocky Gerung menilai inti persoalan bukan terletak pada penafian salah satu hak melainkan pada penentuan fokus kebijakan serta pengaturan yang tepat dalam alokasi sumber daya.
“Pendidikan, kesehatan, dan gizi adalah hak asasi manusia,” ujarnya dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya.
Rocky Gerung menegaskan bahwa hak atas pendidikan bersifat imperatif sebagaimana diamanatkan secara tegas dalam konstitusi negara Indonesia.
"Hak itu artinya menuntut pemenuhan janji negara melalui konstitusi, yaitu pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar manusia," tegasnya.
Di sisi lain negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi serta memelihara fakir miskin sehingga pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan tidak boleh diabaikan.
Menurutnya pergeseran prioritas anggaran dari sektor pendidikan ke program gizi merupakan keputusan kebijakan yang sah dan terbuka untuk didiskusikan secara publik tanpa tabu.
Ia menilai perdebatan teknis seputar prioritas alokasi anggaran sebagai hal yang wajar mengingat keterbatasan sumber daya keuangan negara yang tersedia.
Rocky Gerung juga merujuk temuan kajian dari Indonesia Corruption Watch yang mengindikasikan adanya potensi masalah transparansi serta standar gizi dalam rancangan program Makan Bergizi Gratis.
Temuan tersebut menurutnya perlu dikaji secara mendalam baik dari perspektif akademis maupun kebijakan agar tidak menimbulkan risiko pelanggaran hak asasi manusia di masa yang akan datang.
Ia menekankan perlunya menjaga keseimbangan harmonis antara pemenuhan hak atas gizi dan hak atas pendidikan yang keduanya bersifat esensial bagi kehidupan berbangsa.
“Hak itu artinya menuntut pemenuhan janji negara melalui konstitusi,” katanya menegaskan kembali prinsip dasar tersebut.
Rocky Gerung mengingatkan agar kebijakan jangka pendek tidak mengorbankan konsekuensi jangka panjang khususnya di sektor pendidikan yang menjadi fondasi utama kualitas peradaban suatu bangsa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

