Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Korban Pengeroyokan di Sumbawa Justru Ditahan Jadi Tersangka, Keluarga Curiga Ada Pengaruh Kuat

 Korban Penganiayaan Berubah Status Jadi Tersangka di Polres Sumbawa, Pelapor  diduga Orang Berduit -

Repelita Sumbawa - Seorang warga bernama Rofinus Kaka berusia lima puluh tahun asal Jalan Kebayan Kelurahan Brang Biji Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat yang melaporkan dirinya sebagai korban pengeroyokan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumbawa.

Peristiwa tersebut bermula pada malam Jumat 21 Februari 2026 ketika Rofinus dipanggil ke Polres Sumbawa yang awalnya diduga terkait laporan penganiayaan yang sebelumnya diajukan keluarganya.

Namun alih-alih diperiksa sebagai pelapor atau korban Rofinus langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan.

Tanggal 21 Februari malam bapak dipanggil pihak Polres tiba-tiba ditetapkan tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel ujar Febi anak kandung Rofinus kepada wartawan dikutip dari instagram @feedgramindo.

Keluarga memperlihatkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/17/II/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 Februari 2026 yang diterbitkan Polres Sumbawa.

Dalam dokumen tersebut Rofinus disangkakan melanggar Pasal 466 ayat satu KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor satu Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap tubuh.

Menurut penuturan keluarga kejadian berawal ketika anak Rofinus melintas menggunakan sepeda motor di lingkungan rumah kemudian ditegur oleh seseorang agar tidak ngebut.

Teguran itu diduga berujung cekcok hingga terjadi pemukulan dan pengeroyokan terhadap Rofinus sehingga keluarga melaporkan kejadian ke kepolisian.

Proses hukum yang berjalan justru berbalik arah dengan penetapan Rofinus sebagai tersangka sehingga keluarga menduga adanya ketimpangan penanganan kasus.

Terduga pelaku disebut sebagai sosok terpandang dan memiliki kemampuan finansial kuat di lingkungan tersebut sehingga muncul dugaan adanya pengaruh tertentu dalam proses penegakan hukum.

Hingga kini Polres Sumbawa belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi versi penyidik maupun alasan penetapan Rofinus sebagai tersangka.

Kasus ini memantik perhatian publik terkait transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di daerah sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

Keluarga berharap ada kejelasan serta keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved