
Repelita Jakarta - Perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada sembilan belas Februari dua ribu dua puluh enam di Washington DC langsung diwarnai drama hukum setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dasar kebijakan tarif resiprokal malam harinya.
Dari pihak Indonesia hadir Menko Perekonomian sementara Amerika diwakili USTR sehingga kesepakatan itu sempat dianggap sebagai langkah maju dalam hubungan bilateral.
Namun putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan penggunaan tarif resiprokal sembilan belas persen sehingga menciptakan ketidakpastian besar di kedua belah pihak.
Presiden Amerika segera merespons dengan instrumen lain berupa Section satu dua dua yang memungkinkan tarif hingga lima belas persen selama seratus lima puluh hari bahkan membuka peluang penerapan Section tiga puluh satu atau tiga tiga delapan dalam Undang-Undang Perdagangan AS tahun sembilan belas tujuh puluh empat.
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu menyebut Agreement Reciprocal Trade sebagai kesepakatan perdagangan paling ekstrem yang pernah ia alami selama tiga puluh dua tahun berkarier di bidang ekonomi internasional.
Semua aturan main yang kita kenal seperti dilanggar sangat unilateral ujarnya dalam wawancara di kanal YouTube IDN Times bersama Uni Lubis.
Menurut Mari ketidakpastian melonjak dua hingga tiga kali lipat meskipun kesepakatan yang sudah diteken tidak otomatis gugur karena masih ada proses amandemen konsultasi dan ratifikasi dalam enam puluh hingga sembilan puluh hari ke depan.
Secara hukum perjanjian bilateral tidak serta-merta batal hanya karena putusan domestik satu negara sehingga Indonesia tetap memiliki kerangka hukum sebagai pagar proteksi.
Net positif secara keseluruhan harusnya masih menguntungkan katanya menilai posisi Indonesia relatif lebih aman dibanding negara yang belum memiliki kesepakatan serupa.
Indonesia memilih tetap meneken di tengah risiko hukum di Amerika karena pasar Amerika terlalu penting untuk diabaikan terutama bagi sektor padat karya seperti garmen furnitur makanan olahan dan seafood yang memiliki ketergantungan ekspor besar ke sana.
Jika tarif melonjak ke tiga puluh dua persen dampaknya bisa langsung terasa pada lapangan kerja sehingga keputusan itu diambil demi menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Kritik publik tidak sedikit dengan banyak pihak menilai Indonesia terlalu banyak memberikan komitmen yang terkesan mengalah dalam klausul-klausul perjanjian.
Mari membantah anggapan tersebut dengan menjelaskan bahwa banyak klausul disertai pagar seperti tunduk pada hukum nasional kepentingan nasional dan aturan WTO.
Selain itu sembilan puluh tiga persen barang impor Amerika ke Indonesia sudah bertarif rendah di bawah lima persen sehingga isu non-tarif termasuk sektor digital dan perlindungan platform teknologi Amerika memang menjadi perhatian utama.
Indonesia tetap memiliki ruang hukum untuk mengelola regulasi domestik termasuk melalui penguatan aturan nasional guna melindungi kepentingan dalam negeri.
Dalam lanskap global Mari mengingatkan Indonesia tidak boleh hanya bertumpu pada satu mitra karena Amerika hanya menguasai sekitar tiga belas persen perdagangan dunia sementara delapan puluh tujuh persen sisanya adalah pasar global yang harus terus digarap.
Diversifikasi ke Eropa Tiongkok ASEAN serta penguatan perjanjian perdagangan lain menjadi strategi penyeimbang yang krusial.
Yang paling penting menurutnya adalah pekerjaan rumah di dalam negeri melalui deregulasi penyederhanaan biaya usaha reformasi sumber daya manusia dan penguatan daya saing nasional.
Dunia akan makin tidak pasti kita harus membangun resiliensi sendiri pungkas Mari menegaskan bahwa dalam era geopolitik dagang yang keras dan tak terduga negosiasi menjadi keniscayaan demi menjaga kepentingan nasional tetap berdiri di atas kaki sendiri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

