
Repelita Jakarta - Klaim mantan Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak menyetujui revisi Undang-Undang Nomor sembilan belas Tahun dua ribu sembilan belas tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai kecaman dari berbagai pihak termasuk anggota Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menegaskan tidak mungkin sebuah undang-undang disahkan tanpa keterlibatan pemerintah sebagai representasi presiden dalam proses pembahasan bersama DPR.
Saya ikut juga dalam pembahasan itu enggak ada satu undang-undang yang bisa diselesaikan sendirian oleh DPR pasti ada dari pemerintah enggak mungkin itu rapat cuma DPR saja mau itu usul pemerintah atau usul DPR kedua belah pihak tegas Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh enam.
Menurut legislator Demokrat itu pernyataan Jokowi yang menyebut tidak menandatangani undang-undang tersebut sebagai bentuk ketidaksetujuan adalah keliru secara konstitusional.
Kalau kemudian alasan Presiden Jokowi waktu itu saya enggak tanda tangan berarti enggak setuju enggak benar itu karena enggak ditandatangani pun otomatis berlaku justru di situ ambigunya tegasnya.
Hinca menjelaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia jika presiden tidak menandatangani rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama dalam waktu tiga puluh hari maka rancangan tersebut otomatis sah menjadi undang-undang.
Jadi kalau alasannya aku tidak menandatangani bahwa dia enggak ikut campur di situ saya kira itu salah besar katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam setiap tahapan pembahasan pemerintah secara aktif terlibat melalui menteri yang ditunjuk presiden kala itu.
Bahkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terakhir pemerintah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan.
Di paripurna pengambilan keputusan terakhir itu ada respons pemerintah dibacakan dia setuju kok bahkan berterima kasih kepada DPR karena sudah membahas ujarnya.
Atas dasar itu Hinca menyatakan pernyataan ayah dari Gibran Rakabuming Raka tersebut justru membuat banyak anggota DPR bertanya-tanya.
Kami bertanya semua dari DPR ini kok tiba-tiba enggak ada angin enggak ada hujan lempar itu itu kami ramai-ramai membantah itu enggak benar itu pungkasnya.
Polemik ini bermula dari pernyataan Jokowi yang secara terbuka mendukung revisi kembali UU KPK agar dikembalikan seperti semula.
Ia menegaskan revisi tahun dua ribu sembilan belas merupakan inisiatif DPR bukan kehendaknya bahkan ia menyebut tidak menandatangani beleid tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

