
Repelita Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Ukhuwah dan Dakwah KH Muhammad Cholil Nafis mempertanyakan dasar kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia.
Ia mengkritik langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut berpotensi merugikan kepentingan nasional dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai sifat perjanjian tersebut.
Cholil menyatakan bahwa kebijakan ini terkesan membuka ruang terlalu lebar bagi produk asing tanpa mematuhi aturan yang berlaku di dalam negeri.
Menurutnya langkah tersebut seperti membiarkan bebas dagang tanpa batas sehingga mengelola kekayaan Indonesia menjadi rentan.
Cholil menegaskan bahwa pengecualian sertifikasi halal berpotensi melanggar konstitusi serta mengabaikan hak asasi konsumen Muslim di Indonesia.
Ia menyesalkan jika sertifikat halal diabaikan sepenuhnya karena hal itu dapat merugikan mayoritas umat yang mengutamakan kehalalan produk.
Cholil meminta pemerintah segera mengkaji ulang kebijakan tersebut guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau umat Muslim untuk tidak membeli barang dari Amerika Serikat yang tidak memiliki sertifikat halal.
Pemerintah telah memutuskan tidak mewajibkan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di pasar domestik.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen dalam pengaturan standar produk serta perdagangan internasional.
Produk yang sejak awal tidak diklaim atau dipasarkan sebagai halal dibebaskan dari proses sertifikasi halal.
Pemisahan regulasi antara kategori halal dan nonhalal ditegaskan dalam sistem perdagangan nasional.
Kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diberlakukan bagi produk yang memang diklaim halal kepada konsumen.
Ketentuan pengecualian tersebut tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dokumen kesepakatan menyatakan Indonesia membebaskan produk Amerika Serikat seperti kosmetik perangkat medis dan barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal.
Indonesia juga tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi terhadap produk nonhalal.
Pemerintah akan mengakui lembaga sertifikasi halal asal Amerika Serikat yang telah mendapat pengakuan dari otoritas halal nasional.
Lembaga tersebut diperbolehkan mensertifikasi produk halal untuk diekspor ke Indonesia tanpa tambahan persyaratan atau pembatasan.
Proses pengakuan lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat akan disederhanakan dan dipercepat.
Pengecualian tetap tidak berlaku untuk kontainer serta bahan pengangkut makanan minuman kosmetik dan produk farmasi yang wajib mengikuti ketentuan halal sesuai regulasi nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

