Repelita Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengkritik keras mantan Presiden Joko Widodo terkait pernyataannya yang mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Boyamin menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta karena revisi kontroversial UU KPK justru terjadi pada masa kepemimpinan Jokowi yaitu pada tahun dua ribu sembilan belas.
Ia meminta Jokowi untuk tidak lagi mencari simpati publik dalam isu ini mengingat perubahan undang-undang tersebut telah mengendap lama di Dewan Perwakilan Rakyat namun baru dilaksanakan pada periode tersebut.
Boyamin menyampaikan permintaannya secara tegas dalam video yang diterima redaksi pada Senin enam belas Februari dua ribu dua puluh enam dengan menyatakan Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo Presiden ke-7 RI mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau yaitu tahun 2019.
Menurut Boyamin jika Jokowi memang tidak setuju sejak awal maka pemerintah seharusnya tidak mengirim utusan untuk mengikuti pembahasan bersama DPR sehingga keikutsertaan tersebut menunjukkan adanya andil nyata dari eksekutif.
Ia menegaskan bahwa absennya tanda tangan Jokowi pada undang-undang tersebut hanyalah upaya pencitraan karena secara prosedural UU Nomor sembilan belas Tahun dua ribu sembilan belas tetap berlaku setelah tiga puluh hari disahkan dalam rapat paripurna tanpa memerlukan persetujuan presiden.
Boyamin menilai narasi Jokowi yang menyatakan revisi merupakan inisiatif DPR serta dirinya tidak pernah menandatangani hanya sebagai pembelaan diri yang tidak sesuai dengan realitas proses legislasi saat itu.
Sebelumnya pada Jumat tiga belas Februari dua ribu dua puluh enam di Solo Jokowi menyatakan bahwa revisi UU KPK atas inisiatif DPR dan ia secara pribadi tidak membubuhkan tanda tangan pada produk hukum tersebut.
Boyamin menekankan bahwa keikutsertaan pemerintah dalam pembahasan menjadi bukti kuat keterlibatan Jokowi sehingga tidak tepat jika kini membalik fakta dengan menyalahkan pihak lain.
Kritik ini mencerminkan ketegangan berkelanjutan terkait peran pemerintahan sebelumnya dalam perubahan regulasi antikorupsi yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

