Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Riza Chalid resmi jadi buron Interpol

 Benarkah Riza Chalid Punya Dua Paspor? Imigrasi Akhirnya Angkat Bicara -  westjavatoday.com

Repelita Jakarta - Kepolisian Internasional (Interpol) telah menerbitkan status buronan internasional atau red notice terhadap tersangka korupsi M Riza Chalid (MRC).

Penerbitan ini mewajibkan 109 negara anggota Interpol untuk menangkap dan menyerahkan Riza Chalid kepada aparat Indonesia guna menjalani proses hukum.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 10 Juli 2025 terkait kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung, menyampaikan bahwa status red notice terhadap Riza Chalid berlaku efektif sejak 23 Januari 2026.

Status buronan internasional terhadap Riza Chalid diterbitkan secara resmi oleh Markas Besar (Mabes) Interpol di Lyon, Prancis.

“Kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, atau disebut MRC telah terbit,” kata Untung di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (1/2/2026).

Untung menjelaskan, dengan status red notice tersebut, negara-negara anggota Interpol wajib melakukan penangkapan, penahanan, dan penyerahan Riza Chalid jika keberadaannya terdeteksi di wilayah mereka.

Untung menyebutkan bahwa saat ini Interpol beranggotakan 109 negara, dan status red notice terhadap Riza Chalid telah disebarluaskan ke seluruh negara anggota.

Untung juga mengklaim bahwa keberadaan Riza Chalid saat ini sudah diketahui, namun ia enggan membeberkan informasi lebih lanjut.

“Untuk pertanyaan keberadaan subjek red notice ini, kami sampaikan memang berada di salah satu negara anggota Interpol,” ujar Untung.

Ia menambahkan bahwa Interpol Indonesia terus melakukan koordinasi dan membantu mengidentifikasi keberadaan Riza Chalid.

“Keberadaan subjek red notice saudara MRC ini, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis.

Tetapi di salah satu negara yang menjadi member country (anggota) dari Interpol itu sendiri,” kata Untung.

“Dan kami, Set NCB Interpol Indonesia sudah menjalin kontak terkait subjek red notice ini,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Imigrasi, Riza Chalid terakhir kali menggunakan paspornya pada awal Februari 2025.

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman pernah menyampaikan bahwa paspor Indonesia milik Riza Chalid terdeteksi melewati pintu imigrasi di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025 dengan tujuan Malaysia.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi juga mencatat penggunaan paspor Riza Chalid pada Oktober 2024 di Bandar Udara Singapura.

Berdasarkan catatan keimigrasian tersebut, diyakini bahwa Riza Chalid masih berada di Malaysia.

Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, saat kunjungan kenegaraannya ke Indonesia pada Juli 2025, pernah menegaskan kepada sejumlah pemimpin media di Jakarta bahwa pemerintahannya tidak memberikan perlindungan hukum terhadap Riza Chalid.

Selain itu, masalah Riza Chalid yang menjadi buronan korupsi Indonesia dan diduga berlindung di salah satu negara bagian Malaysia juga sempat menjadi sorotan serius di Parlemen Malaysia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved