Repelita Jakarta - Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret nama anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, serta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti menegaskan bahwa Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh melakukan tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia.
"Siapapun yang terkait, termasuk Joko Widodo bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut," ujarnya pada Senin 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa sebagai warga negara, Jokowi dapat diperiksa sebagai saksi apabila namanya disebut dalam perkara korupsi yang melibatkan anak Riza Chalid dan mantan Menteri Agama.
"Joko Widodo bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut apakah sebagai saksi atau bahkan ada cukup bukti untuk ditempatkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, secara terbuka memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk berani mengungkap kasus ini secara menyeluruh hingga ke level yang lebih tinggi.
Menurutnya, pengusutan tidak boleh hanya berhenti pada aspek teknis semata.
Ia bahkan menyatakan bahwa jika ingin membongkar perkara ini secara tuntas, pemeriksaan juga harus menyentuh mantan Menteri BUMN hingga mantan Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, mantan Menpora mengaku telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Ia mengungkapkan bahwa penyidik KPK menanyakan seputar kegiatannya saat mendampingi Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2023.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

