Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yusril: RUU Penanggulangan Propaganda Asing Lindungi Kepentingan Nasional, Bukan Bungkam Kritik

Menko Yusril Sebut Transaksi Uang Judi Online Lebih Besar dari Korupsi

Repelita Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Langkah ini disebut sebagai upaya strategis guna memperkuat ketahanan nasional di tengah situasi global yang semakin rumit dan penuh tantangan.

Yusril menjelaskan bahwa RUU tersebut bertujuan melindungi kepentingan Indonesia dari berbagai bentuk propaganda asing yang merugikan.

Ia mencontohkan narasi negatif yang sering muncul terhadap komoditas unggulan seperti kelapa sawit minyak kelapa serta produk perikanan yang digambarkan berbahaya atau tidak sehat padahal motif utamanya adalah menekan daya saing ekonomi Indonesia demi keuntungan pihak luar.

Menurutnya selama ini Indonesia belum memiliki regulasi komprehensif sehingga respons terhadap ancaman disinformasi belum berjalan secara optimal dan sistematis.

Dampak dari propaganda semacam itu tidak terbatas pada sektor ekonomi melainkan juga merembet ke ranah sosial dan politik yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Propaganda berpotensi merusak kepercayaan diri bangsa menurunkan semangat nasionalisme serta memicu perpecahan antar kelompok masyarakat melalui isu-isu yang sengaja dibesar-besarkan.

Yusril menekankan bahwa dalam sejarah dunia propaganda sering digunakan sebagai senjata awal untuk melemahkan suatu negara sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

Ia menegaskan bahwa RUU ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau bersifat anti-demokrasi.

Pemerintah lebih memprioritaskan pembentukan mekanisme kontra-propaganda yang kuat serta peningkatan literasi masyarakat agar rakyat mampu membedakan informasi benar dan yang menyesatkan.

Ini bukan tentang pelarangan total melainkan penyediaan alat hukum bagi negara untuk menjaga kepentingan nasional dari agitasi dan propaganda asing sambil membangun kepercayaan diri serta kemampuan analisis publik.

Yusril menambahkan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik yang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Presiden Prabowo Subianto juga kerap menyampaikan narasi serupa terkait keberadaan antek asing yang dianggap tidak menginginkan kemajuan Indonesia.

Dalam pidato di hadapan ribuan guru dan kepala sekolah rakyat pada Jumat 22 Agustus 2025 Prabowo menyatakan ada segelintir orang yang sadar atau tidak sadar telah menjadi antek-antek asing karena tidak suka melihat Indonesia bangkit.

Ia menegaskan bahwa meskipun ada yang menggonggong kafilah tetap berjalan dan pemerintah berada di jalan yang benar.

Pada periode akhir Agustus hingga September 2025 saat terjadi gelombang protes Prabowo juga menuding adanya keterlibatan pihak asing dalam aksi-aksi tersebut.

Dalam kesempatan lain pada Rabu 24 Desember 2025 usai penyerahan uang hasil penyitaan aset korupsi di Kejaksaan Agung Jakarta Prabowo kembali menyinggung antek asing yang merugikan negara dan menyatakan dirinya tidak gentar menghadapi ejekan terkait isu tersebut.

Pertanyaan pun muncul di kalangan publik apakah RUU ini benar-benar untuk menangkal propaganda asing atau justru berpotensi menjadi instrumen pembungkaman kritik yang dapat mengarah pada sikap anti-demokrasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved