Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yusril Ihza Mahendra: Batas Kritik dan Penghinaan di KUHP Baru Sudah Jelas, Delik Aduan Saja

 Menko Yusril: Beda Kritik dan Hinaan pada KUHP Sudah Jelas

Repelita Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa batas antara kritik dan penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru sudah cukup tegas.

Menurutnya, definisi keduanya tidak akan menyimpang jauh dari pengaturan dalam KUHP lama.

Yusril menyakini kejelasan lebih lanjut akan terbentuk melalui putusan-putusan pengadilan yang berkembang seiring penerapan regulasi baru.

“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” ujar Yusril pada 7 Januari 2026.

Ia mendefinisikan kritik sebagai bentuk analisis yang mencakup penjelasan atas kekurangan suatu hal disertai solusi alternatif.

Sedangkan penghinaan diartikan sebagai penggunaan ungkapan yang sengaja merendahkan martabat orang lain.

“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” tambahnya.

Yusril menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap diterima selama tidak melampaui batas menjadi penghinaan.

Penghinaan dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.

Ia juga menenangkan publik bahwa kebebasan berpendapat tetap terlindungi karena pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, maupun lembaga negara bersifat delik aduan mutlak.

“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” jelas Yusril.

“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” lanjutnya.

Pasal 218 KUHP baru mengancam pidana bagi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.

Sementara Pasal 240 mengatur sanksi untuk penghinaan terhadap institusi negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 5 Januari 2026 menyatakan bahwa masyarakat seharusnya mampu membedakan kritik dengan penghinaan tanpa harus merujuk teks undang-undang.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah dinilainya tidak akan menjadi masalah.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata Supratman.

Ia memberi contoh penghinaan berupa pembuatan gambar tidak sopan terhadap presiden atau wakil presiden.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa hanya presiden, wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi yang dapat mengajukan aduan atas dugaan penghinaan terhadap lembaga.

Pimpinan lembaga terkait secara pribadi atau resmi yang berhak melaporkan, sehingga penerapannya sangat terbatas.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved