
Repelita Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Majelis hakim memutuskan Isa terbukti secara hukum melakukan perbuatan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan pada 7 Januari 2026.
Selain hukuman badan, Isa juga dijatuhi denda Rp100 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
Faktor pemberat dalam pertimbangan hakim adalah tindakan terdakwa yang menghambat upaya pemerintah memberantas korupsi.
Sebagai regulator, perbuatan Isa dinilai memungkinkan Jiwasraya tetap beroperasi dan menjual produk meskipun sudah dalam kondisi tidak solvent, sehingga merugikan nasabah.
Di sisi lain, majelis hakim menemukan beberapa hal yang meringankan hukuman.
Isa belum pernah menjalani pidana sebelumnya serta bersikap kooperatif dan sopan sepanjang persidangan.
Terdakwa tidak memperoleh keuntungan finansial pribadi dari kasus tersebut.
Keputusan yang diambil Isa terjadi di tengah krisis keuangan global tahun 2008 yang mengancam stabilitas sistem keuangan negara.
Isa juga dianggap berjasa dalam penyusunan regulasi serta penguatan sektor perasuransian selama masa jabatannya.
Usia lanjut terdakwa turut menjadi pertimbangan meringankan.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini menutup salah satu rangkaian persidangan terkait skandal besar yang menimpa perusahaan asuransi milik negara tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

