Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tim Hukum Jokowi: Ijazah Asli Masih Disita Polda Metro, Belum Bisa Diajukan ke Sidang Gugatan CLS

Repelita Surakarta - Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo menyatakan belum mampu menyertakan ijazah asli sebagai bukti tambahan dalam sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit terkait keaslian ijazah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa 13 Januari 2026.

Alasan utama adalah dokumen ijazah tersebut masih berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya sehingga tidak dapat dibawa ke persidangan.

YB Irpan selaku salah satu kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi untuk meminjam pakai barang bukti kepada kepolisian.

Hingga kini permohonan tersebut belum mendapat persetujuan dari pihak berwenang.

Irpan menyatakan kepada wartawan pada Kamis 15 Januari 2026 bahwa surat permohonan sudah dikirimkan namun belum ada jawaban positif sehingga ijazah asli belum bisa dilampirkan sebagai bukti pendukung.

Gugatan Citizen Lawsuit ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto dengan menjadikan Joko Widodo sebagai tergugat utama.

Selain itu penggugat juga mencantumkan Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat lainnya.

Agenda sidang kali ini meliputi penyampaian bukti surat dari tergugat pertama, perbaikan daftar bukti, penyampaian bukti surat dari penggugat serta pemeriksaan saksi.

Pihak penggugat menghadirkan dua saksi yaitu Muhammad Rudjito dan mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi purnawirawan Oegroseno.

Muhammad Rudjito membawa ijazah alumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 yang diklaim sebagai milik almarhum kakaknya bernama Bambang Budy Harto.

Menurut tim kuasa hukum Joko Widodo kesaksian kedua saksi tersebut tidak menyentuh inti perkara yang sedang diperdebatkan.

Inti sengketa adalah keberatan penggugat terhadap sikap Joko Widodo yang tidak menunjukkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis.

Tim kuasa hukum menilai para saksi tidak mengetahui struktur legalitas maupun tujuan pembentukan TPUA sehingga pertanyaan terkait hal itu tidak terjawab dengan baik.

Sementara itu kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq menjelaskan bahwa kehadiran saksi dimaksudkan untuk menyajikan fakta pembanding dalam perkara ini.

Ia menekankan bahwa gugatan ini juga ditujukan kepada kepolisian agar tidak terjadi upaya penghindaran dalam proses pembuktian.

Taufik menyatakan bahwa tujuan utama adalah memperoleh kepastian apakah ijazah tersebut asli atau palsu karena pengadilan merupakan ruang yang tepat untuk mencari kebenaran materiil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved