Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang CLS Jokowi di Solo terus bergulir, penggugat ajukan alumni UGM dan eks wakapolri jadi saksi

 

Repelita Solo - Persidangan citizen lawsuit mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta memasuki tahap pembuktian pada Selasa 6 Januari 2026.

Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq menyatakan akan menghadirkan dua saksi kunci pada sidang mendatang.

Saksi pertama adalah alumni Universitas Gadjah Mada Rudjito yang pernah memegang ijazah asli dari Fakultas Kehutanan angkatan 1985.

Saksi kedua merupakan mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno.

Oegroseno pernah menjabat Wakapolri pada periode 2013 hingga 2014 di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Sutarman.

Ia dikenal memiliki pengalaman luas di bidang reserse serta sering memberikan pandangan hukum di ruang publik setelah purnatugas.

Penggugat dalam perkara ini adalah dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Mereka mengajukan gugatan terhadap Joko Widodo serta sejumlah pihak lain termasuk Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia, Wakil Rektor Prof Wening Udasmoro, institusi Universitas Gadjah Mada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuan gugatan ini untuk menyelesaikan polemik keaslian ijazah yang telah berlarut-larut dan menyeret banyak pihak ke ranah hukum.

Muhammad Taufiq menilai bahwa selama keaslian ijazah Joko Widodo belum terbukti di persidangan maka proses pidana terhadap Roy Suryo serta beberapa tokoh lain seharusnya dihentikan.

Ia menyebut kasus pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo, Rismon, dr Tifauziah, dan Rizal Fadilah tidak memiliki dasar kuat tanpa pembuktian ijazah asli.

Sementara itu kuasa hukum Joko Widodo YB Irpan kembali menegaskan bahwa pokok perkara hanya seputar penolakan memperlihatkan ijazah kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis pada 16 April 2025.

Menurutnya tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebab Tim Pembela Ulama dan Aktivis tidak memiliki kewenangan hukum untuk meminta dokumen pribadi tersebut.

Polemik tuduhan ijazah palsu terhadap Joko Widodo pertama kali mencuat di media sosial sejak 2022.

Beberapa tokoh seperti Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan dr Tifauziah secara terbuka menyuarakan keraguan atas keaslian dokumen pendidikan tersebut.

Joko Widodo kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan awal diajukan pada akhir 2023 dan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti ijazah asli serta rekaman video pada April 2025.

Kasus tersebut melibatkan belasan terlapor yang diduga menyebarkan informasi bohong melalui platform digital.

Proses penyidikan terus berjalan hingga saat ini dengan pemindahan sebagian pemeriksaan ke wilayah Solo dan Yogyakarta untuk kemudahan saksi.

Persidangan citizen lawsuit ini diharapkan dapat memberikan kejelasan akhir atas seluruh kontroversi yang telah berlangsung bertahun-tahun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved