Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Alasan ijazah Jokowi belum dihadirkan di sidang gugatan CLS, bukan tak mau, pengacara minta waktu

PINJAM - Kuasa Hukum Jokowi, YP Irpan seusai mengunjungi Presiden ke-7 RI di kediamannya di Solo, Rabu (24/12/2025). YP Irpan mengajukan permohonan peminjaman ijazah Jokowi yang diajdikan barang bukti di Polda Metro Jaya. (Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)

Repelita Solo - Alasan utama ijazah asli Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo belum dapat dihadirkan dalam sidang gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta ternyata karena dokumen tersebut masih disita oleh Polda Metro Jaya.

Persidangan yang digelar pada Selasa 6 Januari 2026 memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menjelaskan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada serta ijazah SMA masih menjadi barang bukti dalam perkara pidana dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya.

Pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Namun hingga sidang berlangsung, izin peminjaman tersebut belum dikeluarkan.

YB Irpan pun meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk melengkapi alat bukti pada persidangan berikutnya.

Permintaan itu langsung dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan guna memberikan kesempatan bagi pihak tergugat menghadirkan bukti yang dimaksud.

YB Irpan menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena ketidakmauan pihak Joko Widodo.

Melainkan murni karena ijazah asli berada di bawah kekuasaan hukum penyidik.

Pihaknya saat ini hanya dapat menyampaikan tanda terima penyerahan ijazah yang dilakukan Joko Widodo secara sukarela kepada Polda Metro Jaya pada Juli 2025 lalu.

Penyerahan itu disertai penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Surakarta.

YB Irpan menyatakan akan terus berupaya agar permohonan pinjam pakai dikabulkan.

Apabila disetujui maka ijazah asli dapat langsung dibawa ke persidangan.

Sebaliknya jika ditolak maka terdapat alasan yuridis yang sah untuk tidak menghadirkannya secara fisik.

Permohonan tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan langsung dari Joko Widodo saat YB Irpan bertemu di kediaman Solo pada 24 Desember 2025.

Koordinasi juga dilakukan dengan tim hukum yang menangani perkara pidana di Polda Metro Jaya.

Pihak tergugat tetap berkomitmen membuktikan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Joko Widodo untuk memperlihatkan ijazah kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis seperti yang menjadi pokok gugatan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved